JAKARTA. Nasib investor Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada benar-benar di ujung tanduk. Di tengah kasus pidana yang membelit pengurus koperasi, investor mendapat tawaran perdamaian. Hanya saja, proposal perdamaian kasus gagal bayar dana investor senilai Rp 3,2 triliun itu cukup menyedihkan. Pada rapat dengan kreditur di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Jumat (27/6), tim restukturisasi Koperasi Cipaganti menawarkan proposal perdamaian. Isinya: tim menawarkan pembentukan perusahaan baru berbadan hukum perseroan terbatas yang akan mengumpulkan dan mengontrol aset (pooling assets) koperasi dan Cipaganti Group. Perusahaan baru ini untuk mempertegas hubungan legal koperasi dengan Cipaganti Group dalam ikatan kepemilikan. Koperasi akan memiliki 99,9% aset di perusahaan baru itu dan 1% akan dimiliki Andianto Setiabudi.
Janji baru Koperasi Cipaganti
JAKARTA. Nasib investor Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada benar-benar di ujung tanduk. Di tengah kasus pidana yang membelit pengurus koperasi, investor mendapat tawaran perdamaian. Hanya saja, proposal perdamaian kasus gagal bayar dana investor senilai Rp 3,2 triliun itu cukup menyedihkan. Pada rapat dengan kreditur di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Jumat (27/6), tim restukturisasi Koperasi Cipaganti menawarkan proposal perdamaian. Isinya: tim menawarkan pembentukan perusahaan baru berbadan hukum perseroan terbatas yang akan mengumpulkan dan mengontrol aset (pooling assets) koperasi dan Cipaganti Group. Perusahaan baru ini untuk mempertegas hubungan legal koperasi dengan Cipaganti Group dalam ikatan kepemilikan. Koperasi akan memiliki 99,9% aset di perusahaan baru itu dan 1% akan dimiliki Andianto Setiabudi.