Janji bayar utang, Bakrieland menjaminkan aset



JAKARTA. PT Bakrieland Development Tbk (ELTY) memastikan akan membayar utang kepada para pemegang equity linked bonds (obligasi) senilai US$155 juta.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Utama Bakrieland Ambono Janurianto sehubungan upaya hukum peninjauan kembali pembayaran utang (PKPU) yang diajukan para pemegang obligasi melalui Bank of New York Mellon, Senin (16/9).

Ambono menjelaskan pihaknya tidak ada niatan untuk mengemplang utang. Sebaliknya, beriktikad baik untuk menyelesaikan utang melalui upaya restrukturisasi. 


Beberapa yang ditawarkan Bakrieland menyangkut restrukturisasi utang yakni meminta perpanjangan masa jatuh tempo yang sebelumnya Maret 2015 menjadi Maret 2016. Pembayaran dilakukan dengan secara bertahap yakni skema pembayaran 60 hari pertama sebesar US$30 juta dan seterusnya. 

Untuk memberikan jaminan atas pembayaran tersebut, Bakrieland menjaminkan aset-asetnya berupa tanah di Sentul atau Bogor. Total luas tanah di Sentul mencapai 600 hektare dengan nilai mencapai US$80 juta dan di Bogor 500 hektare dengan nilai mencapai US$160 juta.

"Utang yang sebelumnya tanpa jaminan (unsecure) kini menjadi secure," katanya.

Sebenarnya, proposal restrukturisasi ini pernah ditawarkan Bakrieland ke pemegang obligasi. Namun rupanya belum mencapai titik temu.

Pasalnya, para pemegang obligasi meminta pembayaran utang obligasi plus bunga sebesar US$160.718.854 secara serta merta dan sesegera mungkin. 

Ambono menjelaskan berdasarkan total aset yang dimiliki Bakrieland mampu untuk melunasi utangnya. Tetapi pelunasan utang tersebut tidak bisa dilakukan secara serta merta. Kalau itu dilakukan, kondisi perusahaan akan menjadi tidak sehat. 

Total kewajiban utang Bakrieland seluruhnya termasuk utang obligasi mencapai Rp 3 triliun. Sedangkan cash flow per bulan Maret lalu hanya Rp 300 miliar. 

Sebelumnya, Bank of New York selaku trustee pemegang obligasi mengajukan PKPU ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.  Gara-garanya ELTY gagal membayar utang sebesar US$160.718.854 yang jatuh tempo pada 28 Agustus 2013.

Utang itu sehubungan dengan pelunasan obligasi yang jatuh tempo. Awalnya, 23 Maret 2010, Bank of New York, BLD Investments Pte Ltd, dan Bakrieland menandatangani perjanjian trust penerbitan obligasi sebesar US$155 juta dengan bunga 8,625% yang jatuh tempo 23 Maret 2015.

Lantaran dalam perjanjian tersebut juga diatur mengenai hak pemegang obligasi melakukan put option. Dengan demikian, obligasi itu jadi jatuh tempo 23 Maret 2013 lalu.

Saat ini sengketa PKPU masih berlangsung di Pengadilan. Rencananya Pengadilan bakal membacakan putusan PKPU ini pada Senin (23/9) mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: