Janji ganti rugi lumpur selesai 2013



JAKARTA. Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) akan memfasilitasi percepatan penyelesaian pembayaran jual beli tanah dan bangunan bagi korban lumpur Lapindo Sidoarjo. Ganti rugi diharapkan selesai pada 2013 mendatang.

Menteri Pekerjaan Umum, Djoko Kirmanto meminta BPLS memfokuskan percepatan penyelesaian pembayaran oleh Lapindo Berantas Inc/PT Minarak Lapindo Jaya. Selain itu, Djoko menginstruksikan BPLS segera menyelesaikan jual beli tanah dan bangunan untuk tiga desa dan sembilan rukun tetangga (RT) serta pembayaran uang muka sebesar 20% untuk sekitar 65 rukun tetangga.

"Saya juga meminta Badan Pelaksana BPLS untuk segera mempercepat penyelesaian pemanfaatan relokasi jalan, termasuk menyelesaikan masalah pembebasan dan ganti rugi tanah di Kabupaten Sidoarjo dan Pasuruan," jelasnya.


Tak hanya itu, Ketua Dewan Pengarah BPLS ini juga memerintahkan BPLS memantau dan memelihara sarana dan prasarana fisik penanggulangan semburan serta luapan lumpur Lapindo. Terutama sistem pembuangan lumpur ke Kali Porong. Selain itu, BPLS harus melakukan pengamanan aset tanah dan bangunan yang telah dibeli negara agar tidak diduduki atau diambil alih pihak lain.

Kepala Humas BPLS, Akhmad Kusairi menuturkan, saat ini pihaknya terus berupaya menggunakan anggaran sesuai dengan perkembangan di lapangan. Anggaran yang telah diserap hingga saat ini baru Rp 2,7 triliun.

Tahun ini, BPLS mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 1,6 triliun dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2012. "Pembayaran ganti rugi akan dilakukan secara bertahap. Kami juga memperhatikan keadilan. Tidak mungkin mendahulukan ganti rugi pada rumah yang belum tenggelam sementara rumah yang sudah tenggelam lama belum dilunasi," ungkapnya.

BPLS juga menyiapkan anggaran untuk bantuan sosial (bansos). Untuk 65 RT anggarannya Rp 55 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Edy Can