Janji Jokowi turunkan tarif PPh UMKM masih jauh



JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjanjikan penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) final kepada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang beromzet di bawah Rp 4,8 miliar dari 1% menjadi 0,5%. Namun, sejauh ini janji tersebut belum terealisasi.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara menyampaikan rencana penurunan tarif PPh untuk badan UMKM ini masih dirundingkan di internal kementerian Keuangan. Dan kedepan akan dibahas bersama Tim Reformasi Perpajakan jika sudah terbentuk.

"Kita masih lihat rezim kedepannya seperti apa. Semoga ini menjadi salah satu yang akan kita omongkan dalam revisi undang-undang PPh," ujar Suahasil beberapa waktu lalu.


Salah satu pertimbangan kenapa pihaknya akan mereview tarif pajak untuk UMKM yaitu supaya sektor informal juga ikut berpartisipasi membayarkan pajak penghasilannya. Ada orang yang mengatakan "Sektor informal itu kecil jadi nggak usah bayar pajak saja. Iya kalau duit pemerintah cukup, bisa saja orang tidak disuruh bayar pajak," ungkapnya.

Apalagi kedepan pemerintah membutuhkan pembiayaan yang cukup besar untuk membangun infrastruktur. Kali ini masih bisa tertutup dengan memindahkan dana subsidi namun ke depan tidak bisa lagi bisa menggunakan itu karena dananya terbatas. "Ke depan infrastruktur bertumpu pada pajak," katanya.

Menanggapi penurunan tarif PPh UMKM, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan hal yang sama. Menurutnya rencana penurunan tarif PPh UMKM menjadi 0,5% masih dalam tahap kajian sebab jika Presiden menyampaikan sesuatu tentu harus melakukan berbagai persiapan.

"Kalau ada implikasinya apakah dari sisi perundang-undangan, pelaksanaan dan prosedur maka akan kita bisa sampaikan. Jadi kita akan lihat dulu," ungkapnya.

Namun yang pasti, lanjutnya, tujuan Presiden menyampaikan hal tersebut yaitu bertujuan untuk terus memperbaiki dan mempermudah segala aturan terutama kepada kelompok UMKM agar sering melakukan interaksi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sehingga menimbulkan trust.

Sebelumnya, pemerintah hendak memangkas tarif PPh untuk UMKM melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2013 tentang PPh dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto