JAKARTA. Pengusaha properti Nugroho Suksmanto akhirnya bisa bernafas lega. Ini lantaran gugatan pailit yang diajukan Orpheus Energy Group dicabut. Putusan tersebut diambil lantaran, kedua pihak telah mencapai kesepakatan perdamaikan. "Sudah dicabut dan sudah damai," ungkap Nugroho kepada KONTAN, Jumat (29/5). Ia menambahkan, Ketua Majelis Hakim Jamaluddin Samosir juga sudah menerima perjanjian perdamaian tersebut pada 22 Mei 2015 lalu. Nugroho bilang, dalam perjanjian damai, ia akan melunasi utang PT Mega Coal International (MCI) yang dijaminnya selama 18 bulan dengan cara mengangsur.
Janji lunasi Utang, Orpheus cabut gugatan
JAKARTA. Pengusaha properti Nugroho Suksmanto akhirnya bisa bernafas lega. Ini lantaran gugatan pailit yang diajukan Orpheus Energy Group dicabut. Putusan tersebut diambil lantaran, kedua pihak telah mencapai kesepakatan perdamaikan. "Sudah dicabut dan sudah damai," ungkap Nugroho kepada KONTAN, Jumat (29/5). Ia menambahkan, Ketua Majelis Hakim Jamaluddin Samosir juga sudah menerima perjanjian perdamaian tersebut pada 22 Mei 2015 lalu. Nugroho bilang, dalam perjanjian damai, ia akan melunasi utang PT Mega Coal International (MCI) yang dijaminnya selama 18 bulan dengan cara mengangsur.