JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkesan sangat menggebu-gebu memberikan perpanjangan kontrak kepada PT Freeport Indonesia dari sebelumnya habis kontrak 2021 menjadi 2041. Anehnya, keberpihakan itu tidak didukung oleh aturan hukum yang jelas. Agar bisa memenuhi janji, pemerintah harus merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Sebab, di beleid ini masih mewajibkan Freeport mengajukan kontrak 2 tahun sebelum masa kontrak habis, yakni tahun 2019 nanti, bukan sekarang. Namun, tak ada hujan, tak ada angin, Menteri ESDM Sudirman Said menyampaikan bahwa pemerintah sudah memberikan kepastian perpanjangan izin usaha Freeport, pasca berakhirnya kontrak pada tahun 2021.
Janji manis Sudirman Said untuk Freeport
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkesan sangat menggebu-gebu memberikan perpanjangan kontrak kepada PT Freeport Indonesia dari sebelumnya habis kontrak 2021 menjadi 2041. Anehnya, keberpihakan itu tidak didukung oleh aturan hukum yang jelas. Agar bisa memenuhi janji, pemerintah harus merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Sebab, di beleid ini masih mewajibkan Freeport mengajukan kontrak 2 tahun sebelum masa kontrak habis, yakni tahun 2019 nanti, bukan sekarang. Namun, tak ada hujan, tak ada angin, Menteri ESDM Sudirman Said menyampaikan bahwa pemerintah sudah memberikan kepastian perpanjangan izin usaha Freeport, pasca berakhirnya kontrak pada tahun 2021.