KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan aturan terkait pedoman pengguna sepeda di jalan, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi kembali menekankan, aturan tersebut diterbitkan guna menjamin keselamatan pesepeda. Kemenhub disebut tidak berniat untuk mengganggu kenyamanan para pengguna kendaraan roda dua tersebut. "Tidak ada niatan kami mengintervensi, sehingga kenayamanan bapak ibu menjadi terganggu," katanya dalam konferensi pers virtual, Jumat (25/9/2020).
Janji Menhub: Kami tidak berniat untuk mengganggu kenyamanan bersepeda
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan aturan terkait pedoman pengguna sepeda di jalan, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi kembali menekankan, aturan tersebut diterbitkan guna menjamin keselamatan pesepeda. Kemenhub disebut tidak berniat untuk mengganggu kenyamanan para pengguna kendaraan roda dua tersebut. "Tidak ada niatan kami mengintervensi, sehingga kenayamanan bapak ibu menjadi terganggu," katanya dalam konferensi pers virtual, Jumat (25/9/2020).