Janji Pemerintah untuk Dunia Pendidikan



JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani berjanji akan berusaha mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar 20 % pada APBN 2009 kelak. Hal tersebut disampaikan Sri Mulyani terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan dalam APBN sebesar 20% paling lambat pada APBN 2009. "Untuk tahun 2009, Presiden telah menginstruksikan supaya kita berusaha walaupun dengan suasana anggaran yang sangat ketat. Kita akan coba penuhi dan pemerintah akan membahas hal ini dengan DPR," tuturnya.

Sri Mulyani mengatakan, anggaran pendidikan tahun ini terpaksa dipangkas karena harga minyak meroket dan membuat subsidi dalam APBN membengkak. Nah, untuk memenuhi amanat UUD yang mewajibkan pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan 20 persen, maka pemerintah akan mengurangi sejumlah pos anggaran. “Defisit juga harus dinaikkan, berarti kita harus menambah utang," ungkap Menkeu.

Menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan Anggito Abimanyu, sebenarnya pemerintah baru akan memenuhi amanat 20% anggaran pendidikan sekarang, karena pemerintah berharap pemenuhan anggaran tersebut berlangsung secara gradual. "Jadi kita sampaikan bahwa belanja negara itu banyak yang meningkat karena di luar kendali pemerintah. Kalau anggaran pendidikan secara nominal naik terus, karena kita selalu memprioritaskan pendidikan," terang Anggito.


Lebih jauh, Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas Paskah Suzzeta meminta agar DPR juga mempunyai keinginan yang sama."Anggaran 20% dalam APBN 2009 sudah teralokasikan. Namun MK tidak boleh hanya memerintahkan kepada pemerintah saja, namun juga memerintahkan kepada DPR. Semua akan akan tergantung dari DPR," katanya di Jakarta Kamis (14/8).

Sementara Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo optimis pemerintah akan berusaha memenuhi putusan MK ini . "Saya optimis, dikasih anggaran 11 persen saja saya optimis kok," seloroh Bambang.

Mahkamah Konstitusi memang sudah mengabulkan permohonan hak uji materi Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2008 yang diajukan pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Dalam putusan yang dibacakan pada sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi, pemerintah hanya mengalokasikan anggaran pendidikan 15,6% , sehingga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Mahkamah juga meminta pemerintah agar mengalokasikan anggaran pendidikan dalam APBN sebesar 20 persen paling lambat pada APBN 2009.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Test Test