KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai mengejar peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II yang dulu memilih tarif paling rendah dengan komitmen merepatriasi harta ke Indonesia, namun nyatanya tidak pernah memenuhi janji tersebut. Menurut Ditjen Pajak, mereka seharusnya membayar tarif yang lebih tinggi, dan selisihnya kini akan ditagih. "Mereka sudah declare punya harta di luar negeri. Tadinya mau direpatriasi, tapi tidak direpatriasi. Kalau dia ngak jadi repatriasi, berarti ditambahin lagi bayarnya," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti saat ditemui KONTAN di Kantor DJP Pusat, Jumat (8/5/2026).
Janji Repatriasi Tapi Dana Tak Kunjung Pulang, Ditjen Pajak Siap Tagih Selisih Tarif
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai mengejar peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II yang dulu memilih tarif paling rendah dengan komitmen merepatriasi harta ke Indonesia, namun nyatanya tidak pernah memenuhi janji tersebut. Menurut Ditjen Pajak, mereka seharusnya membayar tarif yang lebih tinggi, dan selisihnya kini akan ditagih. "Mereka sudah declare punya harta di luar negeri. Tadinya mau direpatriasi, tapi tidak direpatriasi. Kalau dia ngak jadi repatriasi, berarti ditambahin lagi bayarnya," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti saat ditemui KONTAN di Kantor DJP Pusat, Jumat (8/5/2026).
TAG: