KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan resmi mendelegasikan kewenangan untuk memberikan pengurangan pajak penghasilan atau tax allowance dan tax holiday kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dengan ini, BKPM bisa memberikan kepastian insentif tax allowance dan tax holiday dalam sepekan kepada calon investor. Kewenangan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/PMK/0.10/2020 tentang Perubahan Atas Perubahan PMK Nomor 11/PMK.011/2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang Tertentu dan/atau Daerah-Daerah tertentu. Beleid tersebut mulai berlaku efektif pada 11 Agustus 2020 pekan depan. Baca Juga: Ini alasan BKPM mendesak RUU Omnibus Law Kerja cepat rampung
Janji sepekan insentif tax allowance ke investor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan resmi mendelegasikan kewenangan untuk memberikan pengurangan pajak penghasilan atau tax allowance dan tax holiday kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dengan ini, BKPM bisa memberikan kepastian insentif tax allowance dan tax holiday dalam sepekan kepada calon investor. Kewenangan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/PMK/0.10/2020 tentang Perubahan Atas Perubahan PMK Nomor 11/PMK.011/2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang Tertentu dan/atau Daerah-Daerah tertentu. Beleid tersebut mulai berlaku efektif pada 11 Agustus 2020 pekan depan. Baca Juga: Ini alasan BKPM mendesak RUU Omnibus Law Kerja cepat rampung