KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan surat perintah untuk PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) terkait pelanggaran aturan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. Hal ini adalah tindak lanjut dari hasil pemeriksaan kepatuhan oleh OJK. "OJK memberikan surat perintah tersebut karena MPAM mengelola dan memasarkan produk reksadana yang menjanjikan dan memberikan hasil pasti (fixed return) yang antara lain melanggar POJK Nomor 45 tahun 2015 dan UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," kata Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (22/11). Berdasarkan surat nomor S-1422.PM/21/2019 tertanggal 21 November 2019, OJK memutuskan MPAM wajib melakukan pembubaran dan likuidasi atas enam produk reksadana, yaitu Reksa Dana Minna Padi Pringgodani Saham, Reksa Dana Minna Padi Pasopati Saham, Reksa Dana Syariah Minna Padi Amanah Saham Syariah, Reksa Dana Minna Padi Property Plus, Reksa Dana Padi Keraton II, dan Reksa Dana Minna Padi Hastinaputra Saham.
Janjikan return pasti, enam reksadana Minna Padi Aset Manajemen dibubarkan OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan surat perintah untuk PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) terkait pelanggaran aturan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. Hal ini adalah tindak lanjut dari hasil pemeriksaan kepatuhan oleh OJK. "OJK memberikan surat perintah tersebut karena MPAM mengelola dan memasarkan produk reksadana yang menjanjikan dan memberikan hasil pasti (fixed return) yang antara lain melanggar POJK Nomor 45 tahun 2015 dan UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," kata Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (22/11). Berdasarkan surat nomor S-1422.PM/21/2019 tertanggal 21 November 2019, OJK memutuskan MPAM wajib melakukan pembubaran dan likuidasi atas enam produk reksadana, yaitu Reksa Dana Minna Padi Pringgodani Saham, Reksa Dana Minna Padi Pasopati Saham, Reksa Dana Syariah Minna Padi Amanah Saham Syariah, Reksa Dana Minna Padi Property Plus, Reksa Dana Padi Keraton II, dan Reksa Dana Minna Padi Hastinaputra Saham.