Janjikan return pasti, enam reksadana Minna Padi Aset Manajemen dibubarkan OJK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan surat perintah untuk PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) terkait pelanggaran aturan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. Hal ini adalah tindak lanjut dari hasil pemeriksaan kepatuhan oleh OJK.

"OJK memberikan surat perintah tersebut karena MPAM mengelola dan memasarkan produk reksadana yang menjanjikan dan memberikan hasil pasti (fixed return) yang antara lain melanggar POJK Nomor 45 tahun 2015 dan UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," kata Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (22/11).

Berdasarkan surat nomor S-1422.PM/21/2019 tertanggal 21 November 2019, OJK memutuskan MPAM wajib melakukan pembubaran dan likuidasi atas enam produk reksadana, yaitu Reksa Dana Minna Padi Pringgodani Saham, Reksa Dana Minna Padi Pasopati Saham, Reksa Dana Syariah Minna Padi Amanah Saham Syariah, Reksa Dana Minna Padi Property Plus, Reksa Dana Padi Keraton II, dan Reksa Dana Minna Padi Hastinaputra Saham.


Baca Juga: Delapan Tahun Berdiri, Ini PR Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

OJK juga memberhentikan Djayadi selaku Direktur Utama MPAM dan memastikan MPAM untuk segera memenuhi ketentuan persyaratan minimum jumlah direksi. Selain itu, pemegang saham, komisaris, dan direksi MPAM juga wajib mengikuti penilaian kembali berupa uji kelayakan dan kepatuhan.

Dalam surat tersebut, Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK Yunita Linda Sari menyatakan, MPAM juga wajib memperbaiki standar prosedur perusahaan dan memastikan penerapannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta menerapkan tata kelola manajer investasi, termasuk pengawasan terhadap tenaga pemasaran.

Baca Juga: Terpopuler: Putri Tanjung jadi staf khusus termuda, Realme 5s mulai Rp 1,96 juta

Di samping itu, OJK melarang MPAM untuk menandatangani produk investasi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK), Kontrak Pengelolaan Portofolio Efek untuk Kepentingan Nasabah secara Individual, dan Produk Investasi Lainnya. MPAM juga dilarang untuk menambah unit penyertaan baru (subscription) dari seluruh reksadana dan produk investasi lainnya.

MPAM juga tidak boleh memperpanjang dan menambah dana kelolaan kontrak pengelolaan portofolio efek untuk kepentingan nasabah secara individual, serta melakukan transaksi pembelian portofolio efek untuk seluruh reksadana yang dikelola.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati