JAKARTA. Pemerintah melakukan berbagai revisi beleid yang mengatur tentang pengadaan tanah bagi kepentingan umum. Saat ini, Departemen Pekerjaan Umum (PU) sedang melakukan finalisasi terhadap revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 36 Tahun 2005 Jo Perpres No 65 Tahun 2006. Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengatakan, revisi beleid ini akan bisa rampung pada Januari 2010 mendatang. "Masuk program 100 hari," ujar Djoko di kantornya, Kamis (12/12). Ada beberapa poin penting dalam perubahan beleid ini. Poin itu antara lain mempercepat waktu musyawarah antara pemerintah dengan masyarakat dari 120 hari menjadi 60 hari. Pemerintah juga akan memberikan insentif lebih bagi lurah atau camat yang bertugas di lapangan untuk mengurusi pembebasan lahan.
Januari 2010, Beleid Pembebasan Lahan Bakal Rampung
JAKARTA. Pemerintah melakukan berbagai revisi beleid yang mengatur tentang pengadaan tanah bagi kepentingan umum. Saat ini, Departemen Pekerjaan Umum (PU) sedang melakukan finalisasi terhadap revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 36 Tahun 2005 Jo Perpres No 65 Tahun 2006. Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengatakan, revisi beleid ini akan bisa rampung pada Januari 2010 mendatang. "Masuk program 100 hari," ujar Djoko di kantornya, Kamis (12/12). Ada beberapa poin penting dalam perubahan beleid ini. Poin itu antara lain mempercepat waktu musyawarah antara pemerintah dengan masyarakat dari 120 hari menjadi 60 hari. Pemerintah juga akan memberikan insentif lebih bagi lurah atau camat yang bertugas di lapangan untuk mengurusi pembebasan lahan.