JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk memberikan tunjangan kinerja untuk pegawai negeri sipil (PNS) terhitung per Januari 2013 kepada 20 Kementerian Lembaga (K/L). Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2012 hingga Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2012 yang ditandatangani Presiden pada 17 November lalu. Seperti yang dikutip dalam laman setkab.go.id, besarnya tunjangan kinerja tersebut disesuaikan pada kelas jabatan (grade) dari masing-masing pegawai, yang dirinci dari grade 1-17. Tunjangan terendah (grade 1) adalah Rp 1.563.000, dan tertinggi (grade 17) adalah Rp 19.360.000.Ada pun ke-20 K/L yang menerima tunjangan kinerja yakni: 1. Kementerian Perindustrian.2. Kementerian Riset dan Teknologi.3. Kementerian Pertanian.4. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.5. Kementerian Perumahan Rakyat.6. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).7. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.8. Badan Pengawasan Obat dan Makanan.9. Badan Kepegawaian Negara.10. Badan Pusat Statistik.11. Badan Tenaga Nuklir Nasional.12. Lembaga Administrasi Negara.13. Lembaga Ketahanan Nasional.14. Arsip Nasional.15. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).16. Lembaga Sandi Negara.17. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 18. Badan Narkotika Nasional.19. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).20. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).Berikut Tunjangan kinerja per kelas jabatanstrong>Kelas Tunjangan kinerja perkelas jabatan17 Rp 19.360.000,0016 Rp 14.131.000,0015 Rp 10.315.000,0014 Rp 7.529.000,0013 Rp 6.023.000,0012 Rp 4.819.000,0011 Rp 3.855.000,0010 Rp 3.352.000,009 Rp 2.915.000,008 Rp 2.535.000,007 Rp 2.304.000,006 Rp 2.095.000,005 Rp 1.904.000,004 Rp 1.814.000,003 Rp 1.727.000,002 Rp 1.645.000,001 Rp 1.563.000,00Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Januari 2013, PNS di 20 K/L terima tunjangan kerja
JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk memberikan tunjangan kinerja untuk pegawai negeri sipil (PNS) terhitung per Januari 2013 kepada 20 Kementerian Lembaga (K/L). Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2012 hingga Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2012 yang ditandatangani Presiden pada 17 November lalu. Seperti yang dikutip dalam laman setkab.go.id, besarnya tunjangan kinerja tersebut disesuaikan pada kelas jabatan (grade) dari masing-masing pegawai, yang dirinci dari grade 1-17. Tunjangan terendah (grade 1) adalah Rp 1.563.000, dan tertinggi (grade 17) adalah Rp 19.360.000.Ada pun ke-20 K/L yang menerima tunjangan kinerja yakni: 1. Kementerian Perindustrian.2. Kementerian Riset dan Teknologi.3. Kementerian Pertanian.4. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.5. Kementerian Perumahan Rakyat.6. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).7. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.8. Badan Pengawasan Obat dan Makanan.9. Badan Kepegawaian Negara.10. Badan Pusat Statistik.11. Badan Tenaga Nuklir Nasional.12. Lembaga Administrasi Negara.13. Lembaga Ketahanan Nasional.14. Arsip Nasional.15. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).16. Lembaga Sandi Negara.17. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 18. Badan Narkotika Nasional.19. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).20. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).Berikut Tunjangan kinerja per kelas jabatanstrong>Kelas Tunjangan kinerja perkelas jabatan17 Rp 19.360.000,0016 Rp 14.131.000,0015 Rp 10.315.000,0014 Rp 7.529.000,0013 Rp 6.023.000,0012 Rp 4.819.000,0011 Rp 3.855.000,0010 Rp 3.352.000,009 Rp 2.915.000,008 Rp 2.535.000,007 Rp 2.304.000,006 Rp 2.095.000,005 Rp 1.904.000,004 Rp 1.814.000,003 Rp 1.727.000,002 Rp 1.645.000,001 Rp 1.563.000,00Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News