Januari 2013, PNS di 20 K/L terima tunjangan kerja



JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk memberikan tunjangan kinerja untuk pegawai negeri sipil (PNS) terhitung per Januari 2013 kepada 20 Kementerian Lembaga (K/L). Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2012 hingga Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2012 yang ditandatangani Presiden pada 17 November lalu. Seperti yang dikutip dalam laman setkab.go.id, besarnya tunjangan kinerja tersebut disesuaikan pada kelas jabatan (grade) dari masing-masing pegawai, yang dirinci dari grade 1-17. Tunjangan terendah (grade 1) adalah Rp 1.563.000, dan tertinggi (grade 17) adalah Rp 19.360.000.Ada pun ke-20 K/L yang menerima tunjangan kinerja yakni: 1. Kementerian Perindustrian.2. Kementerian Riset dan Teknologi.3. Kementerian Pertanian.4. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.5. Kementerian Perumahan Rakyat.6. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).7. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.8. Badan Pengawasan Obat dan Makanan.9. Badan Kepegawaian Negara.10. Badan Pusat Statistik.11. Badan Tenaga Nuklir Nasional.12. Lembaga Administrasi Negara.13. Lembaga Ketahanan Nasional.14. Arsip Nasional.15. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).16. Lembaga Sandi Negara.17. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 18. Badan Narkotika Nasional.19. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).20. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).Berikut Tunjangan kinerja per kelas jabatanstrong>Kelas     Tunjangan kinerja perkelas jabatan17           Rp  19.360.000,0016           Rp  14.131.000,0015           Rp  10.315.000,0014           Rp    7.529.000,0013           Rp    6.023.000,0012           Rp    4.819.000,0011           Rp    3.855.000,0010           Rp    3.352.000,009             Rp    2.915.000,008             Rp    2.535.000,007             Rp    2.304.000,006             Rp    2.095.000,005             Rp    1.904.000,004             Rp    1.814.000,003             Rp    1.727.000,002             Rp    1.645.000,001             Rp    1.563.000,00

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie