JAKARTA. Kementerian Keuangan dan Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencapai sejumlah kesepakatan. Mereka sepakat OJK berwenang melakukan penyelidikan hingga penyidikan terhadap kasus-kasus lembaga perbankan dan non-bank yang merugikan konsumen. Menurut anggota Pansus RUU OJK Harry Azhar Azis, dalam rapat kerja yang berlangsung Senin lalu (17/10), pemberian wewenang bagi OJK untuk melakukan penuntutan tidak disepakati. Alhasil wewenang penyidikan ini melebihi wewenang Bank Indonesia (BI) yang hanya sampai penyelidikan. Namun, wewenang ini setingkat dengan wewenang Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bappepam-LK). "Dari hasil penyidikan, kejaksaan wajib memutuskan dalam waktu 90 hari apakah diteruskan ke penuntutan atau tidak," kata Harry Azhar, Selasa (18/10).
Januari 2013, semua pegawai Bapepam-LK akan menjadi pegawai OJK
JAKARTA. Kementerian Keuangan dan Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencapai sejumlah kesepakatan. Mereka sepakat OJK berwenang melakukan penyelidikan hingga penyidikan terhadap kasus-kasus lembaga perbankan dan non-bank yang merugikan konsumen. Menurut anggota Pansus RUU OJK Harry Azhar Azis, dalam rapat kerja yang berlangsung Senin lalu (17/10), pemberian wewenang bagi OJK untuk melakukan penuntutan tidak disepakati. Alhasil wewenang penyidikan ini melebihi wewenang Bank Indonesia (BI) yang hanya sampai penyelidikan. Namun, wewenang ini setingkat dengan wewenang Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bappepam-LK). "Dari hasil penyidikan, kejaksaan wajib memutuskan dalam waktu 90 hari apakah diteruskan ke penuntutan atau tidak," kata Harry Azhar, Selasa (18/10).