JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghimbau kepada seluruh Lembaga Keuangan Mikro (LKM) untuk segera memproses status usaha di bidang keuangan. Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Industri Keuangan NonBank (IKNB) Firdaus Djaelany menyatakan, diharapkan status hukum badan usaha diharapkan dapat rampung sampai dengan awal tahun 2015 mendatang. OJK berharap, status usaha yang nantinya dimiliki oleh LKM adalah berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau dalam bentuk Koperasi. Jika nantinya masih ditemukan LKM yang belum memiliki status usaha berbadan hukum yang jelas, maka menurut Firdaus, OJK tidak segan untuk menindak, demi terwujudnya industri keuangan yang sehat dan kuat. "Januari 2015, LKM harus melakukan. Mereka harus mendaftar, bisa ke pemerintah daerah atau nanti ke dinas koperasi atau dinas perdagangan," jelas Firdaus di Gedung OJK, Kompleks Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (11/7).
Januari 2015, LKM harus berbadan hukum
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghimbau kepada seluruh Lembaga Keuangan Mikro (LKM) untuk segera memproses status usaha di bidang keuangan. Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Industri Keuangan NonBank (IKNB) Firdaus Djaelany menyatakan, diharapkan status hukum badan usaha diharapkan dapat rampung sampai dengan awal tahun 2015 mendatang. OJK berharap, status usaha yang nantinya dimiliki oleh LKM adalah berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau dalam bentuk Koperasi. Jika nantinya masih ditemukan LKM yang belum memiliki status usaha berbadan hukum yang jelas, maka menurut Firdaus, OJK tidak segan untuk menindak, demi terwujudnya industri keuangan yang sehat dan kuat. "Januari 2015, LKM harus melakukan. Mereka harus mendaftar, bisa ke pemerintah daerah atau nanti ke dinas koperasi atau dinas perdagangan," jelas Firdaus di Gedung OJK, Kompleks Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (11/7).