ELPIJI 3 KG - Mulai 2024 mendatang, pembelian Elpiji (LPG) 3 kg hanya diperuntukkan bagi pembeli yang telah terdaftar. Hal tersebut diungkapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, Pertamina sebagai badan usaha pelaksana diberikan waktu hingga 31 Desember 2023 untuk menyelesaikan registrasi atau pendataan pada masyarakat. "Kita dukung Pertamina melakukan registrasi ini dan (kebijakan) akan dijalankan tahun depan (2024) yang registrasi yang akan dilayani oleh Pertamina, semoga dapat diselesaikan tepat waktu," kata Tutuka dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (3/8/2023).
Januari 2024, LPG 3 Kg Hanya Diperuntukkan Bagi Pembeli yang Sudah Terdaftar
ELPIJI 3 KG - Mulai 2024 mendatang, pembelian Elpiji (LPG) 3 kg hanya diperuntukkan bagi pembeli yang telah terdaftar. Hal tersebut diungkapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, Pertamina sebagai badan usaha pelaksana diberikan waktu hingga 31 Desember 2023 untuk menyelesaikan registrasi atau pendataan pada masyarakat. "Kita dukung Pertamina melakukan registrasi ini dan (kebijakan) akan dijalankan tahun depan (2024) yang registrasi yang akan dilayani oleh Pertamina, semoga dapat diselesaikan tepat waktu," kata Tutuka dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (3/8/2023).