KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, sepanjang Januari hingga Februari 2025, Indonesia tidak melakukan ekspor bijih tembaga dan konsentratnya (HS 2603). Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan, tidak adanya impor tersebut sejalan dengan adanya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.10/2024 tentang Barang yang Dilarang untuk di Ekspor. Melalui kebijakan ini, pemerintah melarang ekspor tembaga dan konsentratnya mulai Januari 2025. “Ini tercermin pada data ekspor bijih tembaga dan konsentrat sepanjang Januari-Februari 2025 tercatat nol, atau tidak ada ekspor,” tutur Amalia dalam konferensi pers, Senin (17/3).
Januari-Februari 2025, Indonesia Tak Mengekspor Bijih Tembaga dan Konsentrat
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, sepanjang Januari hingga Februari 2025, Indonesia tidak melakukan ekspor bijih tembaga dan konsentratnya (HS 2603). Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan, tidak adanya impor tersebut sejalan dengan adanya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.10/2024 tentang Barang yang Dilarang untuk di Ekspor. Melalui kebijakan ini, pemerintah melarang ekspor tembaga dan konsentratnya mulai Januari 2025. “Ini tercermin pada data ekspor bijih tembaga dan konsentrat sepanjang Januari-Februari 2025 tercatat nol, atau tidak ada ekspor,” tutur Amalia dalam konferensi pers, Senin (17/3).