Januari-Juli 2022, Pupuk Indonesia Salurkan Bersubsidi 309 Ribu Ton Pupuk di Lampung



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pupuk Indonesia (Persero) (PI) telah menyalurkan pupuk bersubsidi sebesar 309.100 ton di Provinsi Lampung.

Mengutip keterangan tertulis perusahaan pada Kamis (21/7), secara lebih rinci, PI sudah menyalurkan pupuk Urea sebesar 179.701 ton atau 134% dari alokasi bulan Januari-Juli 2022, dan NPK 129.399 ton atau 128% dari alokasi hingga Juli tahun ini.

VP Sales Region 2 Pupuk Indonesia Jambak mengatakan bahwa pihaknya senantiasa menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dinas Pertanian, alokasi pupuk bersubsidi di Provinsi Lampung ditetapkan sebesar 234.782 ton. Rinciannya, pupuk Urea 133.713 ton dan NPK 101.069 ton.

Adapun, stok pupuk bersubsidi Urea dan NPK di Provinsi Lampung mencapai 48.374 ton per 18 Juli 2022. Rinciannya, stok pupuk Urea 29.360 ton dan NPK 19.014 ton. Stok tersebut tersebar di gudang penyangga, distributor, hingga di kios-kios resmi.

"Pupuk bersubsidi tersebut kami salurkan kepada petani yang berhak, yaitu petani yang terdaftar dan memenuhi ketentuan sebagai penerima pupuk bersubsidi," ungkap Jambak.

Baca Juga: Pupuk Indonesia Siap Dukung Penyaluran Pupuk Subsidi

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No.10/2022, lanjut Jambak, ketentuan untuk mendapatkan pupuk bersubsidi adalah petani wajib tergabung dalam kelompok tani, menggarap lahan maksimal dua hektar, terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (Simluhtan), dan untuk wilayah tertentu menggunakan Kartu Tani.

Berdasarkan peraturan pemerintah tersebut juga, terdapat sembilan jenis komoditas pertanian yang mendapat pupuk bersubsidi. Mulai dari padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kakao, dan kopi. Kesembilan komoditas ini adalah tanaman pangan strategis yang berdampak terhadap inflasi.

Sebagai produsen yang menerima amanah dari pemerintah untuk melaksanakan pendistribusian dan penyaluran pupuk bersubsidi, Pupuk Indonesia telah menginstruksikan kepada distributor dan kios resmi jaringannya untuk senantiasa mengikuti regulasi pemerintah dalam penyaluran pupuk bersubsidi.

“Kios-kios resmi Pupuk Indonesia tentunya akan menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan ketentuan tersebut,” tutup Jambak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto