Januari, KPPU terima laporan 4 rencana akuisisi



JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menerima empat laporan pemberitahuan merger atau akuisisi di awal tahun 2013 ini. KPPU akan memeriksa dan menilai keempat rencana tersebut.

Kepala Biro Humas dan Hukum KPPU Ahmad Junaidi menjelaskan notifikasi akuisisi ini kini dalam tahap pemeriksaan dokumen. "KPPU dalam waktu maksimal 90 hari kerja melakukan pemeriksaan dokumen dan dilanjutkan dengan penilaian," katanya, Minggu (3/2).

Empat rencana akuisisi itu antara lain:

  1. Akuisisi PT Jabal Nor oleh PT. Anugrah Karya raya pada tanggal 4 Januari 2013;
  2. Akuisisi Wyeth (Hongkong) Holding Company Limited oleh Nestle S.A. pada tanggal 11 Januari 2013;
  3. Akuisisi PT Pembangkitan Pustaka Parahiangan oleh PT Medco Power Indonesia pada tanggal 11 Januari 2013;
  4. Akuisisi Medco Sarana Kalibaru oleh Puma Energy Pte. Ltd. pada tanggal 22 Januari 2013.

Pemeriksaan dokumen meliputi pengumpulan dan klarifikasi dokumen atau data terkait  struktur kepemilikan perusahaan, aset, dan omset perusahaan yang diakuisisi dan pengakuisisi.

Hal ini dilakukan untuk menentukan apakah akuisisi ini memenuhi batas minimal di atas Rp 2,5 triliun akumulasi aset dan Rp 5 triliun untuk akumulasi omset yang ada di wilayah Indonesia. Kemudian, apakah para pihak dalam akuisisi tidak terafiliasi atau tidak. Terakhir, apakah akuisisi termasuk “merger asing’ yaitu akusisi yang melibatkan 2 perusahaan yang keduanya memiliki anak perusahaan di Indonesia atau salah satunya menjual produknya di Indonesia.

Apabila lolos tahap ini, selanjutnya Komisi akan melakukan penilaian yang meliputi aspek : konsentrasi pasar yang terbentuk, efisiensi, potensi perilaku persaingan tidak sehat dan aspek dasar penyelamatan perusahaan dari kepailitan.Bagi KPPU, empat notifikasi akuisisi ini melengkapi 79 notifikasi merger yang telah diterima sejak diberlakukan PP 57/2010 pada tgl 20 Juli 2010. Berdasarkan sektor usaha, akuisisi Wyeth (Hongkong) Holding Company Limited oleh Nestle S.A. adalah akuisisi yang ke-24 untuk bidang usaha terkait pengolahan dan peternakan.Sementara itu, tiga akuisisi yang lain melengkapi sektor pertambangan dan energi yang mendominasi notifikasi merger di KPPU sebesar 32,9%.Data menunjukkan bahwa dari 79 notifikasi merger, 9% berasal dari usaha jasa keuangan, 29% dari pengolahan, peternakan dan ritel, 15,2Úri bidang usaha informasi dan komunikasi, 32,9% dari sektor pertambangan dan energi, serta 13,9% dari usaha bidang properti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: