Januari, RI kenakan bea masuk barang tak berwujud



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah ingin mengenakan bea masuk untuk barang tak berwujud (intangible goods) yang masuk ke Indonesia dari luar negeri. Barang tak berwujud ini misalnya, buku elektronik, dan software.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, Indonesia akan memperlakukan hal ini tahun depan. Sebab, moratorium yang sebelumnya membatasi Indonesia untuk memungut bea masuk atas barang tak berwujud ini akan habis pada akhir tahun ini.

Sebelumnya Indonesia memang terikat oleh moratorium dengan World Trade Organisation (WTO). Dalam moratorium itu, negara berkembang tidak boleh mengenakan bea masuk atas barang tak berwujud yang diperdagangkan secara elektronik.


“Januari boleh kenakan bea masuk. Tidak  perlu izin dari WTO. Akan biasa berlaku barang ini bea masuknya sekian,” kata Darmin di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (11/12).

Darmin mengemukakan, dulu ada moratorium itu lantaran agar negrara bisa menata dan mengembangkan e-commerce-nya. Namun kalau tidak bisa juga berkembang maka tak apa-apa. Yang penting setelah moratorium habis pengenaan bea masuk secara normal berjalan lagi.

Dia melanjutkan, e-commerce memang sedang berkembang di dunia tetapi belum ada enforcement yang kuat untuk bea masuknya sampai dengan Desember ini. “Setelah itu, lalu mulai kami kenakan. Termasuk yang besar-besar seperti Google dan lain sebagainya mulainya tahun depan. Begitu juga yang lain,” jelasnya.

Soal bea masuk ini menurut Darmin akan berlaku ketentuan bea masuk normal. Dalam ketentuan sekarang, barang dengan nilai maksimal US$ 100 dibebaskan bea masuknya.

“Ini bea masuk yang sudah berjalan. Bagaimana mengenakannya itu yang harus dipelajari,” ucap dia.

Asal tahu saja, ketentuan soal bea masuk ini juga sudah masuk dalam aturan Indonesia. Dalam UU Kepabeanan (UU 17/2006) pada Pasal 8 b, disebutkan bahwa pengiriman piranti lunak dan atau data elektronik untuk impor atau ekspor dapat dilakukan melalui transmisi elektronik. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa piranti lunak dan data elektronik merupakan barang yang menjadi objek dari UU ini dan pengangkutan atau pengirimannya dapat dilakukan melalui transmisi elektronik misalnya melalui internet.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia