KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak keberatan yang diajukan PT Japfa Comfeed Tbk (JPFA) atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Japfa tetap diputuskan bersalah lantaran telat memberikan pemberitahuan akuisisi PT Multi Makanan Permai ke KPPU. "Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menguatkan putusan KPPU," tulis KPPU dalam keterangan resminya, Selasa (18/12).
Japfa kalah lawan KPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak keberatan yang diajukan PT Japfa Comfeed Tbk (JPFA) atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Japfa tetap diputuskan bersalah lantaran telat memberikan pemberitahuan akuisisi PT Multi Makanan Permai ke KPPU. "Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menguatkan putusan KPPU," tulis KPPU dalam keterangan resminya, Selasa (18/12).