JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menguatkan keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan menghukum bersalah 30 perusahaan atas kartel sapi dan pengaturan produksi. Dari 30 perusahaan tersebut, ada dua perusahaan yang merupakan anak perusahaan PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk. Dua perusahaan tersebut adalah PT Santosa Agrindo (Santori) dan PT Austasia Stockfeed (Austasia). Atas putusan tersebut, Santori dikenakan denda sebesar Rp 5,45 miliar, sementara Austasia dikenakan denda sebesar Rp 8,82 miliar. Walaupun dua anak perusahaan Japfa sedang menjalani proses hukum, Senior Vice President Head of Marketing & Sales Feed Division PT Japfa Comfeed Tbk, Budiarto Soebijanto mengatakan, hal tersebut tidak mempengaruhi bisnis Japfa. “Saat ini masalahnya sudah ditangani oleh lawyer. Tidak ada dampak untuk kinerja Japfa dan juga kan belum final. Masih bisa kasasi di MA (Mahkamah Agung). Kendala juga belum ada karena masyarakat juga tahunya kami tidak bermasalah,” terang Budiarto kepada KONTAN, Rabu (2/8). Catatan, pada perdagangan hari ini, saham JPFA hari ini bergerak fluktuatif. Namun harga saham emiten ini masih bergerak stabil. Saham JPFA ditutup di level harga Rp 1.205 atau tak berbeda dari harga penutupan sehari sebelumnya, Sementara itu dalam keterangan tertulis, Maya Pradjono, Corporate Secretary PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk menyebutkan bahwa Santori dan Austasia akan mengkaji posisi mereka dan mempertimbangkan apakah akan mengajukan kasasi lebih lanjut ke MA.
Japfa klaim kasus anak usaha tak pengaruhi bisnis
JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menguatkan keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan menghukum bersalah 30 perusahaan atas kartel sapi dan pengaturan produksi. Dari 30 perusahaan tersebut, ada dua perusahaan yang merupakan anak perusahaan PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk. Dua perusahaan tersebut adalah PT Santosa Agrindo (Santori) dan PT Austasia Stockfeed (Austasia). Atas putusan tersebut, Santori dikenakan denda sebesar Rp 5,45 miliar, sementara Austasia dikenakan denda sebesar Rp 8,82 miliar. Walaupun dua anak perusahaan Japfa sedang menjalani proses hukum, Senior Vice President Head of Marketing & Sales Feed Division PT Japfa Comfeed Tbk, Budiarto Soebijanto mengatakan, hal tersebut tidak mempengaruhi bisnis Japfa. “Saat ini masalahnya sudah ditangani oleh lawyer. Tidak ada dampak untuk kinerja Japfa dan juga kan belum final. Masih bisa kasasi di MA (Mahkamah Agung). Kendala juga belum ada karena masyarakat juga tahunya kami tidak bermasalah,” terang Budiarto kepada KONTAN, Rabu (2/8). Catatan, pada perdagangan hari ini, saham JPFA hari ini bergerak fluktuatif. Namun harga saham emiten ini masih bergerak stabil. Saham JPFA ditutup di level harga Rp 1.205 atau tak berbeda dari harga penutupan sehari sebelumnya, Sementara itu dalam keterangan tertulis, Maya Pradjono, Corporate Secretary PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk menyebutkan bahwa Santori dan Austasia akan mengkaji posisi mereka dan mempertimbangkan apakah akan mengajukan kasasi lebih lanjut ke MA.