JAKARTA. Pelaku usaha perunggasan menilai Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah keliru memutuskan adanya kartel terkait afkir dini 2 juta parent stock (PS). PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA) menegaskan, tidak ada kartel yang dilakukan 12 perusahaan terkait afkir dini. "Para terlapor pada hakekatnya hanya menjalankan dan tunduk pada instruksi pemerintah," ungkap kuasa hukum Japfa Riril Rizkiyana, Kamis (13/10). Itu sebabnya, menurutnya, KPPU telah salah mengartikan instruksi pejabat negara tersebut yang pada hakekatnya adalah suatu perbuatan bersama dan sama sekali bukan kesepakatan.
Japfa: Putusan kartel oleh KPPU keliru
JAKARTA. Pelaku usaha perunggasan menilai Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah keliru memutuskan adanya kartel terkait afkir dini 2 juta parent stock (PS). PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA) menegaskan, tidak ada kartel yang dilakukan 12 perusahaan terkait afkir dini. "Para terlapor pada hakekatnya hanya menjalankan dan tunduk pada instruksi pemerintah," ungkap kuasa hukum Japfa Riril Rizkiyana, Kamis (13/10). Itu sebabnya, menurutnya, KPPU telah salah mengartikan instruksi pejabat negara tersebut yang pada hakekatnya adalah suatu perbuatan bersama dan sama sekali bukan kesepakatan.