KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jarak pendapatan Imbal Jasa Penjaminan (IJP) perusahaan penjaminan konvensional dengan pendapatan Imbal Jasa Kafalah (IJK) perusahaan penjaminan syariah makin melebar. Adapun pendapatan IJP perusahaan penjaminan konvensional sebesar Rp 7,11 triliun pada 2023. Nilai itu naik sebesar 18,33%, jika dibandingkan pencapaian pada 2022 yang sebesar Rp 6 triliun. Nasib berbeda justru ditunjukkan pendapatan IJK perusahaan penjaminan syariah yang cenderung menurun. Adapun pendapatan IJK perusahaan penjaminan syariah pada 2023 sebesar Rp 0,83 triliun. Nilai itu menurun 116,86%, dibandingkan pada 2022 yang sebesar Rp 1,8 triliun.
Jarak Pendapatan Imbal Jasa Perusahaan Penjaminan Konvensional & Syariah Kian Lebar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jarak pendapatan Imbal Jasa Penjaminan (IJP) perusahaan penjaminan konvensional dengan pendapatan Imbal Jasa Kafalah (IJK) perusahaan penjaminan syariah makin melebar. Adapun pendapatan IJP perusahaan penjaminan konvensional sebesar Rp 7,11 triliun pada 2023. Nilai itu naik sebesar 18,33%, jika dibandingkan pencapaian pada 2022 yang sebesar Rp 6 triliun. Nasib berbeda justru ditunjukkan pendapatan IJK perusahaan penjaminan syariah yang cenderung menurun. Adapun pendapatan IJK perusahaan penjaminan syariah pada 2023 sebesar Rp 0,83 triliun. Nilai itu menurun 116,86%, dibandingkan pada 2022 yang sebesar Rp 1,8 triliun.