KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT First Media Tbk (KBLV) menggugat Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. "Pada 2 November 2018, perseroan telah mengajukan gugatan TUN terhadap Direktur Operasi Sumber Daya, dalam hal ini Ditjen SDPPI Kominfo di PTUN Jakarta," tulis Corporate Secretary First Media Shinta Paruntu dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Selasa (6/11). Sementara ketika dikonfirmasi, Kuasa Hukum First Media Nien Rafles Siregar dari Kantor Hukum Siregar Setiawan Manalu Partnership enggan memberikan penjelasan atas gugatan. Ia beralasan, tak diberi kuasa untuk memberikan pernyataan kepada media.
Meski demikian, dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta diketahui, gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 266/G/2018/PTUN.JKT diajukan First Media guna membatalkan dua surat yang dirilis SDPPI.
Pertama, Surat Pemberitahuan Pembayaran Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio tertanggal 17 September 2018. Kedua, surat bernomor 2883/SP1/KOMINFO/DJSDPPI.3/SP.02.04/10/2018 tertanggal 26 Oktober 2018 perihal: Surat Peringatan Kesatu Dalam Rangka Pengenaan Sanksi Pencabutan IPFR (Izin Pita Frekuensi Radio).
Kedua, surat tersebut diminta First Media untuk dibatalkan dan dinyatakan tidak sah oleh Majelis PTUN Jakarta. Kepala Subbagian Bantuan Hukum SDPPI Kominfi Fauzan Priyadhani bilang dua surat tersebut dirilis lantaran First Media belum menunaikan pembayaran biaya penggunaan spektrum sejak 2016 hingga 2018. "Sejak 2016, First Media belum membayar biaya hak penggunaan spektrum. Nilai pertahunnya itu sekitar Rp 136 miliar, ditambah bunga dan denda totalnya hampir Rp 500 miliar, untuk tunggakan selama tiga tahun," katanya saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (7/11). First Media sendiri dapat izin pita frekuensi 2,3 GHz pada 18 November 2009. Ada dua izin penggunaan yang diberikan Kominfo untuk dua wilayah layanan.
Pertama, di Zona 1 yaitu Sumatera bagian utara,
kedua di zona 4 yaitu Jabodetabek dan Banten. Kedua izin berlaku selama 10 tahun, atau akan kadaluarsa pada 18 November 2019 mendatang. Sementara pembayaran izin pertahunnya jatuh tempo pada 17 November 2019. Sayangnya, akibat tak membayar biaya penggunaan sejak 2016, Fauzan bilang izin penggunaan jaringan First Media terancam dicabut. Sebagaimana ketentuan pasal 21 ayat (1) huruf f Permenkominfo 9/2018 tentang tentang Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio "Dalam Permenkominfo 9/2018, izin bisa dicabut jika tak melunasi biaya penggunaan selama dua tahun. Makanya akhir Oktober lalu, kami mengeluarkan surat peringatan pertama pencabutan izin. Karena kalau sampai 17 November 2018 belum dilunasi, izin akan dicabut," papar Fauzan.
Sementara terkait gugatan hingga saat ini, Fauzan bilang Kominfo belum menerima
relaas alias panggilan resmi dari PTUN Jakarta. Meski demikian, Kominfo diakuinya telah menerima pemberitahuan dari First Media yang telah mengajukan gugatan. Atas gugatan yang dilayangkan, dalam petitumnya First Media juga meminta agar Kominfo tak memberikan sanksi tambahan berupa teguran, denda, penghentian sementara, hingga pencabutan izin. "Menunda pengenaan sanksi dalam bentuk apapun sampai adanya putusan yang berkekuatan tetap (inkrah) dan/atau kesepakatan bersama antara penggugat dan tergugat," tulis First Media sebagaimana dikutip dari laman SIPP PTUN Jakarta. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Handoyo .