Jaring 17 juta WP lapor SPT, Ditjen Pajak jemput bola



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah wajib pajak yang harus melapor Surat Pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan tahunan orang pribadi yang terus bertambah, mendorong Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak melakukan jemput bola untuk menjaring laporan SPT tersebut.

Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, pihaknya mendatangi sejumlah perusahaan yang memiliki banyak karyawan dan memfasilitasi pelaporan SPT tanpa harus datang ke kantor pajak. Beberapa KPP membuka pos pelayanan di keramaian untuk penerimaan SPT tahunan, salah satunya mal berupa pojok pajak yang melayani pembuatan EFIN dan e-filing.

"Sekarang sudah banyak KPP yang bergerak, banyak juga yang datang ke kantor perusahaan yang karyawannya banyak. Kami rutin setiap tahun jemput bola," kata Hestu di kantor, Rabu (14/2).


Agar laporan tidak menumpuk di akhir, pihaknya membuka pintu bagi perusahaan yang memiliki karyawan banyak untuk difasilitasi dalam pelaporan SPT para karyawannya. Sebab, perilaku WP cenderung senang melapor di akhir-akhir periode SPT.

“WP dibimbing mengisi secara e-filing. Kami datang ke perusahaaan, membuat bimbingan,” jelasnya.

Hestu bilang, tahun ini, jumlah WP yang wajib lapor SPT sebanyak 17,5 juta. Jumlah ini naik dari tahun 2017 yang sejumlah 12,5 juta WP menyampaikan SPT dari total 16,6 juta WP yang wajib menyampaikan SPT.

Berdasarkan data Ditjen Pajak, rasio kepatuhan wajib pajak sepanjang 2017 tercatat sebesar 72,60%, atau 96,8% dari target yang dipatok sebesar 75%. Rasio kepatuhan pajak tahun ini meningkat cukup tajam dari tahun lalu yang hanya mencapai 63,15%.

Meskipun rasio kepatuhan ini meningkat cukup tajam, realisasi penyampaian SPT 2017 turun dari tahun lalu yang mencapai 12.735.463 laporan. Penurunan ini disebabkan keputusan pemerintah menaikan batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Selain menjemput bola, pemerintah juga telah mempermudah penyerahan SPT dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2018.

Beleid ini menyederhanakan beberapa poin aturan terkait SPT. Pertama, terkait pembayaran (payment) untuk wajib pajak (WP) badan selama ini mencapai 43 kali dalam setahun. Dalam beleid ini, durasinya bisa berkurang.

Kedua, apabila ada WP yang SPT tahunannya rugi dan kemudian tidak ada PPh pasal 25 yang harus dibayarkan setiap bulan, maka dengan aturan ini mereka tak perlu lapor SPT.

Ketiga, relaksasi terkait SPT PPh 21 dan 26. Hal ini berlaku apabila tiap bulan tidak ada karyawan yang dipotong gajinya untuk pajak karena misalnya gajinya di bawah PTKP semua, maka tak perlu lapor SPT.

Keempat, jika semula SPT untuk bendahara pemerintah atau BUMN jika membeli barang harus memungut PPN dan lapor SPT, saat ini bila tidak ada yang dipungut pada satu masa, maka BUMN tak perlu melaporkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini