Jaring dana repatriasi, BNI bidik Hong Kong



HONGKONG. Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) Achmad Baiquni mengatakan, Hong Kong menjadi salah satu sumber besar dana repatriasi amnesti pajak, mengingat banyak warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki usaha di kota pelabuhan tersebut.

"Saya yakin banyak, makanya kita pilih Singapura dan Hong Kong karena banyak orang Indonesia yang bermukim di sini," katanya, di sela-sela sosialisasi amnesti pajak di Hong Kong, Senin (22/8).

Ia menambahkan, "Kalau kita lihat jumlahnya enggak beda jauh dengan Singapura, tapi mungkin dilihat banyak yang individu. Jadi skalanya sedikit lebih kecil. Kalau peserta, jumlahnya mungkin banyak," paparnya.


Total WNI yang berada di Hong Kong mencapai 170.000 orang dan sekitar 5.000 orang di Macau. Di samping banyak orang Indonesia yang juga melakukan aktivitas di Hong Kong.

Hingga kini, BNI telah menerima pembayaran uang tebusan sebesar Rp 85 miliar dari 1.500 wajib pajak yang mengajukan surat pernyataan harta. Dana repatriasi yang sudah masuk mencapai kisaran Rp 70 miliar. "Ini akan terus bertambah dan saya yakin menjelang akhir Agustus dan September pasti akan meningkat," ucap Baiquni.

Bank pelat merah ini menargetkan dana repatriasi yang masuk ke grup BNI mencapai Rp 70 triliun. Rinciannya Rp 55 triliun ke produk BNI dan Rp 25 triliun tersebar ke produk anak usaha.

Sementara, Duta Besar RI untuk Tiongkok dan Mongolia Soegeng Rahardjo mengatakan, sebagai perwakilan pemerintah RI akan melakukan langkah-langkah sosialisasi kepada Warga Negara Indonesia di wilayah akreditasi.

"Tentu Kami akan dukung. Pertama dengan mendata apakah ada pengusaha atau penduduk Indonesia yang merupakan wajib pajak di wilayah akreditasi. Setelah diketahui, apakah para wajib pajak memiliki aset yang belum dilaporkan dalam SPT. Ketiga, kita akan memfasilitasi para wajib pajak yang akan memanfaatkan kebijakan amnesti pajak," ungkapnya.

Data Kementerian Keuangan menunjukna, per 20 Agustus 2016, Singapura merupakan sumber terbesar dana repatriasi amnesti pajak dengan harta tambahan yang direpatriasi mencapai Rp1,1 triliun atau 78,6% dari total aset repatriasi Rp1,4 triliun. Sementara, sisa Rp4,8 triliun merupakan harta deklarasi luar negeri atau 17,24% dari total aset deklarasi yang sebesar Rp5,8 triliun.

Setelah Singapura, Inggris merupakan negara asal aset repatriasi terbesar kedua yakni senilai Rp140 miliar atau sekitar 10% dari total aset repatriasi. Sedangkan total aset deklarasi yang ada di Inggris hanya Rp 12 miliar.

Hong Kong berada pada urutan ketiga dengan aset repatriasi senilai Rp 71 miliar dan total aset deklarasi sebesar Rp124 miliar. (Rini Utami)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini