Jaring Investor, Pemerintah Siapkan Regulasi Fasilitas Penanaman Modal di IKN



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mengatakan, saat ini pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai landasan hukum pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal di IKN.

"Targetnya akan selesai dalam waktu dekat ini," kata Koordinator Tim Informasi dan Komunikasi, Tim Transisi IKN, Sidik Pramono dalam keterangan tertulis, Kamis (29/9).

Sidik menuturkan, IKN sebagai proyek yang memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional akan memberikan kemudahan dan fasilitas menarik bagi investor. 


"Harapannya skema-skema yang disiapkan akan memiliki keunggulan bagi dunia investasi di tingkat regional, mengungguli negara-negara tetangga," ucap Sidik.

Baca Juga: Otorita IKN Akan Lakukan Penjajakan Minat Pasar Peluang Investasi di IKN

Lebih lanjut Sidik menyampaikan, Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) tetap akan merealisasikan market sounding atau penjajakan minat pasar.

Rencananya market sounding tersebut akan dipimpin langsung Presiden Joko Widodo untuk mempromosikan berbagai proyek peluang investasi di IKN serta mendengarkan berbagai aspirasi dari investor.

Ke depannya IKN akan membuka peluang usaha yang sangat luas, mulai dari sektor kelautan dan perikanan, pertanian, energi, perdagangan, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pariwisata hingga sektor-sektor lain yang telah direncanakan sebagaimana termuat di dalam Rencana Induk IKN.

"Pemerintah akan mengundang berbagai pelaku usaha dari dalam dan luar negeri. Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan keterlibatan pelaku usaha dalam pembangunan IKN sehingga pengembangan IKN nanti bisa meminimalisir alokasi dana yang bersumber dari APBN," terang Sidik.

Baca Juga: Pengusaha Usul Fasilitas Kemudahan Berusaha di Kawasan IKN

Sebelumnya Kepala Otorita IKN Bambang Susantono mengatakan, Otorita IKN sedang mempersiapkan satu rancangan peraturan pemerintah yang berisi insentif-insentif khusus untuk berinvestasi di IKN.

Isi aturan tersebut mencakup antara lain penyederhanaan proses berusaha, perizinan berusaha, pertanahan, perpajakan, insentif seperti tax holiday dan lain sebagainya yang akan membuat berusaha di IKN Nusantara akan lebih menarik dibandingkan wilayah lain di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli