KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana melakukan revisi terhadap Peraturan I-A dan Peraturan I-V sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas perusahaan tercatat di pasar saham Indonesia. Peraturan Nomor I-A mengatur tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat. Sementara itu, Peraturan I-V menyangkut Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas selain saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat di Papan Akselerasi. Beberapa perubahan yang diusulkan meliputi ketentuan mengenai free float atau persentase saham yang diperdagangkan di publik. Rencana perubahan ini bertujuan untuk memperhitungkan hanya saham yang benar-benar ditawarkan kepada publik dan bukan saham yang dimiliki oleh pengendali dan afiliasi perusahaan.
Jaring Lebih Banyak Perusahaan Jumbo IPO, BEI Berencana Ubah Dua Peraturan Ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana melakukan revisi terhadap Peraturan I-A dan Peraturan I-V sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas perusahaan tercatat di pasar saham Indonesia. Peraturan Nomor I-A mengatur tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat. Sementara itu, Peraturan I-V menyangkut Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas selain saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat di Papan Akselerasi. Beberapa perubahan yang diusulkan meliputi ketentuan mengenai free float atau persentase saham yang diperdagangkan di publik. Rencana perubahan ini bertujuan untuk memperhitungkan hanya saham yang benar-benar ditawarkan kepada publik dan bukan saham yang dimiliki oleh pengendali dan afiliasi perusahaan.