Jaring Lebih Banyak Perusahaan Jumbo IPO, BEI Berencana Ubah Dua Peraturan Ini



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana melakukan revisi terhadap Peraturan I-A dan Peraturan I-V sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas perusahaan tercatat di pasar saham Indonesia.

Peraturan Nomor I-A mengatur tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat. Sementara itu, Peraturan I-V menyangkut Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas selain saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat di Papan Akselerasi.

Beberapa perubahan yang diusulkan meliputi ketentuan mengenai free float atau persentase saham yang diperdagangkan di publik. Rencana perubahan ini bertujuan untuk memperhitungkan hanya saham yang benar-benar ditawarkan kepada publik dan bukan saham yang dimiliki oleh pengendali dan afiliasi perusahaan. 


Baca Juga: IPO Berkurang Tajam, Ini Komentar BEI

Selain itu, BEI mengusulkan adanya tiering khusus untuk lighthouse IPO, yaitu penawaran umum perdana oleh perusahaan besar dengan potensi yang signifikan.

Saat ini, saham free float mencakup saham yang dimiliki oleh pemegang saham yang memiliki kurang dari 5% dari total saham tercatat dan tidak dimiliki oleh anggota dewan komisaris, direksi, atau saham yang telah dibeli kembali oleh perusahaan.

I Gede Nyoman Yetna, Direktur Penilaian BEI, menjelaskan bahwa usulan perubahan ini masih dalam tahap kajian dan perumusan. 

"Kami sedang merumuskan dan membandingkan dengan bursa lainnya. Aturan yang kami buat harus atraktif untuk menjaga daya saing dengan bursa lainnya," ujarnya akhir pekan lalu.

Nyoman menambahkan, tujuan dari revisi ini adalah untuk meningkatkan kualitas perusahaan tercatat dengan fokus pada laporan keuangan, besaran aset calon emiten, dan kapitalisasi pasar atau market cap. 

"Kami ingin tidak hanya melihat jumlah, tetapi juga kualitas dengan mengarah pada lighthouse IPO atau perusahaan dengan skala tinggi," jelasnya.

Baca Juga: Gelaran IPO Sepi, OJK Klaim Tren Penghimpunan Dana di Pasar Modal Masih Tinggi

Direktur Infovesta Utama, Parto Kawito, menyarankan agar BEI lebih intensif dalam melakukan edukasi dan bimbingan kepada calon emiten. 

BEI perlu menyediakan SDM yang kompeten untuk memberikan bimbingan dan sosialisasi yang jelas mengenai peraturan. Underwriter juga harus berperan aktif dalam memberikan pemahaman yang detail.

Parto juga mengingatkan bahwa jika ketentuan free float akan ditingkatkan, sebaiknya dilakukan secara bertahap. 

"Free float yang besar tidak selalu menjamin kenaikan harga dan likuiditas," tambahnya.

Selanjutnya: Komisi II DPR Setujui Usulan Tambahan Anggaran Otorita IKN Rp 27,8 Triliun di 2025

Menarik Dibaca: Peringatan Dini Cuaca Besok (10/9) Hujan Deras, Waspada Bencana di Provinsi Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .