Jaring Masukan RUU PPRT, Kemnaker Serap Aspirasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyerap aspirasi dari berbagai stakeholder untuk Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) pada Rabu (12/4/2023) di Jakarta.

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi mengatakan, serap aspirasi ini sejalan dengan pernyataan Presiden Joko Widodo yang meminta Menteri Ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan semua stakeholder.

"Pertemuan pada hari ini (Rabu 12 April) merupakan wujud dari tindak lanjut pernyataan Presiden sekaligus merupakan pemenuhan dari amanat Pasal 96 UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yaitu mengenai 'partisipasi publik yang bermakna'," ucap Anwar dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/4).


Baca Juga: RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Jadi Usul Inisiatif DPR

Anwar mengatakan, hasil serap aspirasi stakeholder ini untuk menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah dalam proses pembentukan RUU PPRT ini.

Oleh karena itu, dalam forum serap aspirasi ini ia berharap stakeholders dapat memberikan masukan dan saran untuk RUU PPRT ini seusai dengan realitas yang terjadi, sehingga ke depan PRT sebagai sebuah profesi benar-benar terlindungi.

"Kemnaker sangat terbuka menerima masukan, tanggapan, dan saran dari Bapak dan Ibu semua, baik secara langsung maupun tidak langsung atas RUU PPRT ini," ujar Anwar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat