Jaring masukan soal omnibus law cipta lapangan kerja, Komisi IX DPR bentuk tim kecil



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat membentuk tim kecil bersama dengan para pimpinan serikat buruh untuk mendapat masukan dari serikat buruh terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Cipta Lapangan Kerja (Omnibus Law). 

Keputusan tersebut dibuat dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) oleh Komisi IX DPR RI dengan Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (FSP, KEP, KSPI), serta Ketua Umum Gerakan Kesejahteraan Nasiona (Gekanas).

"Rekomendasi dari pertemuan ini adalah kita akan buat tim kecil. Kemudian pimpinan dari serikat buruh dan Komisi IX akan bersepakat untuk bertemu, kita diskusi membahas ini semua dengan lebih dalam," ujar Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena, Kamis (16/1).


Baca Juga: Dalam Omnibus Law, pesangon tak dihapus dan akan ada pemanis dalam pengupahan

Nantinya, tim kecil ini akan membahas lebih lanjut terkait dengan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang memunculkan keresahan pada serikat buruh. Melalui tim kecil ini, segala aspirasi maupun keluhan yang disampaikan para buruh, akan ditampung oleh Komisi IX DPR untuk kemudian disampaikan kepada pemerintah.

Di dalam agenda tersebut, para serikat buruh melontarkan berbagai kritik terkait Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Mereka juga mengatakan akan beraliansi untuk mengawal tentang rencana pengubahan Undang-Undang Ketenagakerjaan serta pembentukan Omnibus Law.

Pasalnya, ada keresahan yang dirasakan secara kolektif oleh serikat buruh. Mereka merasa bahwa Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja seperti rancangan yang hanya mengutamakan kepentingan kapital.

Untuk itu, para serikat buruh merekomendasikan beberapa hal di dalam RDPU. Pertama, memberikan ruang bagi para serikat buruh. Mereka ingin pemerintah secara aktif berdialog dan menerima masukan dari para buruh agar tidak terjadi ketimpangan.

Kedua, para serikat buruh merekomendasikan agar Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak perlu dimasukkan ke dalam Omibus Law. Ketiga, serikat buruh akan mendukung Omnibus Law apabila tujuannya untuk menguatkan kepentingan buruh, tetapi apabila tujuannya untuk mendegradasi kualitas kesejahteraan tenaga kerja saat ini, maka mereka secara tegas akan menolak.

Baca Juga: Revisi UU ketenagakerjaan dalam omnibus law tak ubah aturan upah minimum dan pesangon

Terkait dengan berbagai pembahasan tersebut, maka Komisi IX sepakat untuk menjadwalkan ulang pertemuan dengan para serikat buruh. Pertemuan selanjutnya akan terjadi bersama dengan tim kecil yang nantinya dibentuk. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi