Jaring Nasabah, BRI Rangkul Kepolisian



JAKARTA. Untuk menjaring nasabah baru dan memperluas layanan, perbankan getol menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk kepolisian. Inilah yang dilakukan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk. Rabu (1/7), BRI menggandeng Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk bekerjasama dalam layanan pembayaran pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).Direktur Utama BRI Sofyan Basir mengatakan, untuk melakukan pembayaran saat mengurus surat-surat tersebut, masyarakat tinggal membayar melalui cabang BRI yang sudah dibuka di seluruh kantor Samsat yang jumlahnya mencapai 455 kantor. Pembayaran bagi nasabah BRI lebih mudah lagi. "Tinggal membayar melalui ATM BRI,” ungkap Sofyan, Rabu (1/7). Saat ini seluruh ATM BRI sudah memiliki fitur untuk pembayaran tersebut.Sofyan menjelaskan, kerjasama Polri-BRI tersebut bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat. Misalnya, masyarakat tidak perlu lagi mengantri di loket karena bisa melakukan pembayaran di ATM.Sedangkan bagi Polri, keuntungan yang didapat antara lain mengurangi rantai pengurusan sehingga proses bisa lebih cepat. Proses pembayaran melalui jaringan bank pun tentunya lebih transparan.Adapun BRI memperoleh keuntungan dengan adanya floating fund atau pengendapan dana meski hanya sehari. Dalam uji coba kerjasama yang dilakukan selama dua minggu terakhir, BRI melayani sekitar 26.000 transaksi per harinya. Jika setiap transaksi nilainya rata-rata Rp 70.000, maka dalam sehari, nilai dana yang masuk ke BRI mencapai Rp 1,82 miliar.Misi lain yang ingin diwujudkan BRI adalah menambah jumlah nasabah. Dengan kerjasama pembayaran tersebut, masyarakat akan terdorong membuka rekening di BRI. Menurut Sofyan, selama masa ujicoba atau sekitar satu bulan, masyarakat yang membuka rekening di kantor BRI yang berada di Samsat mencapai 586.000 orang. Rencananya, BRI juga akan bekerjasama dengan Polri untuk mengembangkan layanan pembayaran tilang lalu lintas di lokasi. Nantinya, setiap patroli polisi akan dilengkapi mesin Electronic Data Capture (EDC). Jika polisi menemukan pelanggaran lalu lintas, maka orang yang kena tilang tinggal menggesekkan kartu BRI untuk membayar tilang di lokasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: