KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Polda Metro Jaya membongkar jaringan produksi dan peredaran meterai ilegal yang beroperasi di lima wilayah. Dari pengungkapan tersebut, aparat menyita bahan baku yang berpotensi digunakan untuk memproduksi puluhan juta meterai palsu. Jaringan meterai ilegal itu diketahui beroperasi di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatra Utara. Pengungkapan dilakukan melalui investigasi bersama sebagai tindak lanjut laporan masyarakat mengenai dugaan produksi dan peredaran meterai ilegal.
Investigasi dan penindakan dilakukan DJP bersama Polda Metro Jaya pada 24 Juni hingga 2 Juli 2026.
Baca Juga: Pemerintah Kaji Pajak Ekspor Perhiasan untuk Cegah Praktik Penghindaran Aturan Emas Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan mesin produksi, bahan baku, meterai palsu, meterai bekas pakai atau rekondisi, serta barang bukti lainnya yang digunakan untuk memproduksi dan mengedarkan meterai ilegal. Salah satu temuan terbesar adalah penyitaan tiga gulungan kertas bahan baku. Berdasarkan hasil investigasi, setiap gulungan diperkirakan mampu digunakan untuk memproduksi lebih dari 33 juta keping meterai palsu. Dengan penyitaan tersebut, DJP memperkirakan potensi hilangnya penerimaan negara yang berhasil dicegah mencapai sekitar Rp 1 triliun. Selain mencegah potensi kerugian yang lebih besar, penyidik juga mengungkap bahwa sindikat tersebut telah menjual sebanyak 4.007.334 keping meterai. Praktik tersebut telah mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 40,07 miliar.
Baca Juga: Target PPN 2027 Tembus Rp 1.126 Triliun, Ini Lima Sektor yang Bisa Jadi Andalan Aparat turut menyita mesin produksi yang diperkirakan mampu memproduksi sekitar 900.000 keping meterai palsu dalam satu tahun. Penyitaan mesin tersebut diperkirakan dapat mencegah tambahan kerugian negara sebesar Rp 9 miliar. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pengungkapan tersebut menunjukkan pentingnya sinergi antara DJP dan aparat penegak hukum dalam menjaga penerimaan negara sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Menurut Bimo, pemalsuan dan penyalahgunaan meterai bukan hanya berdampak terhadap penerimaan negara, tetapi juga dapat merugikan masyarakat. Sebab, penggunaan meterai ilegal pada dokumen dapat memengaruhi kepastian hukum dokumen tersebut. "Bea Meterai merupakan salah satu sumber penerimaan negara. Tindakan pemalsuan maupun penyalahgunaan meterai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan masyarakat karena dokumen dengan materai illegal akan mempengaruhi kepastian hukum atas dokumen tersebut di mana dokumen yang bea materainya tidak atau kurang bayar, tidak bisa menjadi alat bukti dalam beracara di pengadilan," ujar Bimo dalam keterangannya, Rabu (19/8/2026).
Baca Juga: Pemerintah Perketat Ekspor Perhiasan, Emas dengan Berat Tertentu Kena Pajak Para tersangka diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Produsen dan pengedar meterai palsu dipersangkakan melanggar Pasal 24 dan Pasal 25 dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta. Sementara produsen dan pengedar meterai bekas pakai atau rekondisi dipersangkakan melanggar Pasal 26 dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta. DJP mengimbau masyarakat menggunakan meterai yang sah, masih berlaku, dan belum pernah digunakan. Masyarakat juga diminta membeli meterai melalui saluran resmi yang ditunjuk pemerintah serta tidak mudah tergiur penawaran meterai dengan harga di bawah ketentuan.
Baca Juga: DJP Tegaskan Dana Pemerintah untuk Program MBG Tetap Kena Pajak "Kami mengimbau masyarakat untuk membeli materai hanya melalui saluran resmi dan tidak mudah tergiur dengan penawaran di bawah harga yang ditetapkan," katanya. Dokumen yang menggunakan meterai palsu maupun meterai bekas pakai dianggap belum memenuhi kewajiban pembayaran Bea Meterai sehingga harus dilakukan pemeteraian kemudian sesuai ketentuan yang berlaku. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News