KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kesulitan melacak 36 platfom fintech lending ilegal yang memiliki jaringan server di luar negeri. Sehingga, saat ini pihak kepolisian masih memantau operasi perusahaan fintech tersebut. Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul mengatakan 36 fintech tersebut, meng-hosting atau menampung data ke 107 jaringan server yang berlokasi di lima negara. Bahkan, ada satu fintech yang menampung datanya sampai ke sembilan server di tiga negara. "Bayangkan, kalau satu atau dua fintech bermasalah dan melakukan berbagai tindakan pelanggaran, tentu kami kesulitan melacaknya. Karena hostingnya ada di berbagai negara, seperti China, Indonesia, Singapura, Amerika hingga ke Irlandia," kata Ricky, di Bareskrim Polri, Tanah Abang, Jakarta, Selasa (8/1).
Jaringan server di luar negeri, Bareskrim kesulitan lacak 36 fintech ilegal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kesulitan melacak 36 platfom fintech lending ilegal yang memiliki jaringan server di luar negeri. Sehingga, saat ini pihak kepolisian masih memantau operasi perusahaan fintech tersebut. Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul mengatakan 36 fintech tersebut, meng-hosting atau menampung data ke 107 jaringan server yang berlokasi di lima negara. Bahkan, ada satu fintech yang menampung datanya sampai ke sembilan server di tiga negara. "Bayangkan, kalau satu atau dua fintech bermasalah dan melakukan berbagai tindakan pelanggaran, tentu kami kesulitan melacaknya. Karena hostingnya ada di berbagai negara, seperti China, Indonesia, Singapura, Amerika hingga ke Irlandia," kata Ricky, di Bareskrim Polri, Tanah Abang, Jakarta, Selasa (8/1).