\KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penataan infrastruktur telekomunikasi menjadi salah satu tantangan dalam pengembangan tata kota. Tantangan itu seiring meningkatnya kebutuhan jaringan internet. Namun, proses relokasi kabel serat optik dari udara ke bawah tanah atau
subduct dinilai perlu memperhatikan aspek biaya dan keberlangsungan usaha pelaku industri. Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Jartatel) menilai, transparansi dan akuntabilitas dalam proses relokasi infrastruktur menjadi faktor penting untuk menjaga stabilitas bisnis penyedia jaringan. Khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor telekomunikasi.
Ketua Umum Jartatel, Raymond Hubertus menjelaskan, organisasi tersebut hadir sebagai wadah yang memberikan perlindungan sekaligus mencari solusi yang saling menguntungkan bagi para anggota. Menurutnya, penataan kota tidak seharusnya mengorbankan keberlangsungan usaha pelaku industri. “Persetujuan ini harus berdasarkan pada surat penunjukan dan harga kesepakatan yang sah secara hukum demi menjamin transparansi serta akuntabilitas,” kata Raymond, dalam keterangannya, Kamis (23/7). Saat ini, besaran biaya relokasi jaringan telekomunikasi berada pada kisaran Rp 70.000 hingga Rp 200.000 per meter. Nilai tersebut dinilai cukup berat bagi penyedia infrastruktur telekomunikasi yang sebagian besar masuk dalam kategori UMKM.
Baca Juga: Kolaborasi Global Perkuat Budaya Manajemen Risiko, Jadi Kunci Daya Saing Ekonomi Relokasi yang masif berpotensi meningkatkan beban biaya pelaku usaha. Karena itu, Jartatel mendorong agar penataan kabel dan tiang menjadi langkah awal sebelum dilakukan relokasi secara menyeluruh. Apabila relokasi tetap menjadi opsi, Jartatel menilai efisiensi biaya dan negosiasi kolektif dapat menjadi solusi untuk menekan beban yang ditanggung operator. Jartatel menegaskan, penentuan harga relokasi harus melalui konsensus anggota sebagai bagian dari prosedur operasional standar (SOP). Anggota memiliki hak untuk menolak pembayaran apabila proses penetapan biaya tidak melalui mekanisme dan prosedur formal. “Kebijakan ini diambil untuk mencegah praktik penagihan yang tidak transparan maupun permintaan biaya yang tidak memiliki dasar kesepakatan antara para pihak,” kata Raymond. Jartatel menyatakan langkah tersebut bukan untuk menghambat program penataan estetika kota oleh pemerintah daerah. Sebaliknya, asosiasi ingin memastikan proses penataan berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan kerugian bagi pelaku usaha.
Apabila terdapat vendor atau kontraktor yang melakukan penagihan tanpa kesepakatan tertulis mengenai harga, ruang lingkup pekerjaan, surat perintah kerja (SPK), maupun nota kesepahaman (MoU) dengan operator, kondisi tersebut perlu diwaspadai. Menurut Jartatel, penagihan tanpa kontrak atau SPK yang disepakati bersama berpotensi menimbulkan sengketa keperdataan karena tidak memenuhi unsur kesepakatan para pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Selain itu, pemotongan kabel secara sepihak yang menyebabkan terganggunya layanan internet masyarakat, fasilitas publik, maupun kegiatan bisnis juga dinilai tidak sesuai dengan Pasal 38 UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News