JAS targetkan pendapatan tumbuh double digit



JAKARTA. PT Jasa Angkasa Semesta (JAS) optimistis bisa mencetak pendapatan double digit di tahun ini.  JAS yakin target tersebut bisa tercapai dengan strategi-strategi bisnis yang telah mereka siapkan.

Perusahaan jasa penunjang penerbangan (ground handling services) ini berkaca dari tahun lalu. Meskipun kondisi di tahun lalu cukup sulit namun JAS bisa mencetak pendapatan tumbuh 5%.

Sepanjang tahun 2016, JAS berhasil membukukan pendapatan sebesar Rp 1,24 triliun. Ini meningkat 5% dari pendapatan tahun sebelumnya yakni Rp 1,18 triliun. Hanya saja, beban yang meningkat dan ditambah dengan adanya rugi kurs membuat laba JAS turun tipis dari Rp 318,5 miliar di tahun 2015 menjadi Rp 317,2 miliar di 2016.


Beban usaha naik 7,4% dari Rp 768 miliar menjadi Rp 825,4 miliar. JAS menanggung rugi kurs sebesar Rp 5,3 miliar, padahal pada tahun 2015 masih mencetak untung kurs Rp 12,2 miliar. Peningkatan beban perusahaan terutama disebabkan oleh kenaikan UMR, jasa kebandarudaraan (sewa, konsesi), infrastruktur (listrik, bbm), dan belanja modal untuk peremajaan armada Ground Support Equipment (GSE)

Martha Lory Fransisca, Corporate Communication JAS mengatakan, pihaknya telah menyiapkan strategi lewat peningkatan penerbangan, ekpansi geografis, dan mengembangan layanan-layanan baru. "Di Kalimantan dan Sumatera. Tapi belum confirm," ungkapnya pada KONTAN, Kamis (6/3).

Sedangkan untuk menambah penerbangan, JAS juga akan terus menjajaki kerja sama dengan beberapa maskapai pelanggan baru. Tahun ini, perusahaan menargetkan jasa ground handling yang mereka tangani dari sisi jumlah penerbangan akan tumbuh sekitar 7%-8% dibandingkan tahun lalu.

Tahun ini JAS menyiapkan belanja modal sebesar Rp 150 miliar. Sebagian besar digunakan untuk peningkatan pelayanan terutama dengan pengembangan IT dan sebagian lagi akan dipakai untuk peremajaan armada GSE.

Peremajaan peralatan telah dilakukan sejak tahun lalu. Total dana yang disiapkan JAS untuk peremajaan alat mencapai Rp 300 miliar untuk mengikuti Peraturan Menteri Perhubungan 91/2016 mengenai batas usia peralatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini