Jasa Armada Indonesia (IPCM) segera bagikan dividen interim sebesar Rp 15,8 miliar



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Jasa Armada Indonesia Tbk (IPCM), melalui Keputusan Direksi dan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan, memutuskan untuk membagi dan membayar Dividen Interim untuk Tahun Buku 2019 sebesar Rp 3 per sahamnya atau sejumlah Rp 15,8 miliar kepada pemegang saham.

Tahap pembagiannya Cum Dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi : 03 Desember 2019, Ex Dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi : 04 Desember 2019, Cum Dividen di Pasar Tunai : 05 Desember 2019, Ex Dividen di Pasar Tunai : 06 Desember 2019, Daftar Pemegang Saham (DPS) sampai jam 16.00 WIB : 05 Desember 2019 dan Pembayaran Dividen : 26 Desember 2019.

Baca Juga: Jasa Armada Indonesia (IPCM) menebar dividen interim Rp 15,85 miliar, simak jadwalnya


Sampai dengan Oktober 2019, IPCM mencatat laba bersih sebesar Rp 76 milyar setara 82% dari target tahun 2019 sebesar Rp 93 milyar. Perusahaan sejak melantai di bursa saham tanggal 22 Desember 2017 sampai saat ini secara konsisten melakukan kebijakan pembagian dividen, antara 30 s.d. 50% dari Laba Bersih.

“Pembagian dividen interim ini merupakan komitmen Perseroan dalam menjalankan bisnisnya di seluruh wilayah Indonesia, untuk senantiasa bekerja sebaik-baiknya untuk kepentingan pemegang saham dan keberlanjutan usaha,” tegas Rizki Pribadi Hasan, Direktur Keuangan dan SDM IPCM dalam siaran pers, Rabu (27/11).

Baca Juga: Kejar Kenaikan Laba 20%, IPCM Memacu Ekspansi dan Mengerek Tarif

Hal ini terlihat dari upaya perusahaan untuk terus melanjutkan pertumbuhan, mengembangkan seluruh sumber daya dan memperluas dan memperkuat pasar di seluruh wilayah kerja PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) yang meliputi 11 pelabuhan dengan perluasan pasar di seluruh wilayah Indonesia, meningkatkan pelayanan, menyesuaikan dan mengoptimalkan pelayanan dan operasional berdasarkan dengan standar internasional.

“Seluruh hasil pelayanan akan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan pemegang saham, baik dalam bentuk dividen maupun dalam bentuk laba ditahan. Laba ditahan menjadi salah satu sumber dana pengembangan Perseroan ke depan yang pada akhirnya akan meningkatkan value bagi pemegang saham," kata Rizki.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .