KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 1 Januari 2020 mendatang, International Maritime Organization (IMO) mewajibkan industri pelayaran untuk menggunakan bahan bakar dengan kandungan sulfur sebesar 0,5%. PT Jasa Armada Indonesia Tbk (IPCM) menyatakan dukungannya terhadap program tersebut. Direktur Utama IPCM Chiefy Adi Kusmargono menyampaikan, pihaknya menyambut positif kebijakan IMO tersebut. Sebab, pengurangan kandungan sulfur pada bahan bakar kapal sejalan dengan implementasi penggunaan energi yang ramah lingkungan sekaligus penghijauan di industri perkapalan dan pelabuhan. Baca Juga: Menilik industri pengepul besi tua dari kapal bekas, benarkah menjanjikan?
Jasa Armada (IPCM) dukung kewajiban penggunaan bahan bakar rendah sulfur pada kapal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 1 Januari 2020 mendatang, International Maritime Organization (IMO) mewajibkan industri pelayaran untuk menggunakan bahan bakar dengan kandungan sulfur sebesar 0,5%. PT Jasa Armada Indonesia Tbk (IPCM) menyatakan dukungannya terhadap program tersebut. Direktur Utama IPCM Chiefy Adi Kusmargono menyampaikan, pihaknya menyambut positif kebijakan IMO tersebut. Sebab, pengurangan kandungan sulfur pada bahan bakar kapal sejalan dengan implementasi penggunaan energi yang ramah lingkungan sekaligus penghijauan di industri perkapalan dan pelabuhan. Baca Juga: Menilik industri pengepul besi tua dari kapal bekas, benarkah menjanjikan?