JAKARTA. Adanya Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) soal sistem alih daya (outsourcing) bakal mematikan bisnis outsourching. Lantaran beleid ini cuma mengatur lima bidang pekerjaan. Yakni tugas kebersihan, keamanan, transportasi, katering, dan pemborongan pekerjaan pertambangan. Wisnu Wibowo, Ketua Umum Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (Abadi) menolak penerapan pembatasan bidang alih daya. "Akan ada ribuan perusahaan yang gulung tikar jika pembatasan diterapkan," ujarnya kepada KONTAN, Jumat (9/11). Ia memperkirakan bisnis alih daya tahun ini bisa mencapai Rp 1 triliun. Pertumbuhan bisnis inipun sejalan dengan kenaikan upah minimum provinsi dan kabupaten atau kota (UMP/UMK) saban tahunnya. Sudah ada tujuh provinsi yang menetapkan kenaikan upah minimum dengan rentang antara 8%-29% mulai tahun depan.
Jasa bisnis alih daya mulai ketar-ketir
JAKARTA. Adanya Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) soal sistem alih daya (outsourcing) bakal mematikan bisnis outsourching. Lantaran beleid ini cuma mengatur lima bidang pekerjaan. Yakni tugas kebersihan, keamanan, transportasi, katering, dan pemborongan pekerjaan pertambangan. Wisnu Wibowo, Ketua Umum Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (Abadi) menolak penerapan pembatasan bidang alih daya. "Akan ada ribuan perusahaan yang gulung tikar jika pembatasan diterapkan," ujarnya kepada KONTAN, Jumat (9/11). Ia memperkirakan bisnis alih daya tahun ini bisa mencapai Rp 1 triliun. Pertumbuhan bisnis inipun sejalan dengan kenaikan upah minimum provinsi dan kabupaten atau kota (UMP/UMK) saban tahunnya. Sudah ada tujuh provinsi yang menetapkan kenaikan upah minimum dengan rentang antara 8%-29% mulai tahun depan.