Jasa Endorsement Dikenakan Pajak Natura, Begini Penerapannya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menerbitkan aturan teknis terkait pengenaan pajak natura/kenikmatan. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023.

Dalam beleid tersebut juga memuat tentang penerapan pajak penghasilan atas natura atau kenikmatan dari jasa endorsement.

Untuk diketahui, para pelaku endorsement juga akan menerima penghasilan atas setiap promosi yang ia lakukan. 


Nah, penghasilan dari kegiatan tersebut akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) yang harus dibayarkan dan dilaporkan.

Baca Juga: Seluruh Natura yang Diterima Pada 2022 Dikecualikan dari Objek PPh

Sementara pada Pasal 22 PMK 66/2023, penilaian penghasilan berupa penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan didasarkan pada dua ketentuan. 

Pertama, nilai pasar untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk natura.

Kedua, jumlah biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan pemberi untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan.

Untuk mengetahui penerapan pajak natura untuk jasa endorsement, pemerintah telah memberikan contoh kasus dalam PMK 66/2023 sebagai berikut :

Contoh 1

Nona JA seorang bintang iklan menandatangani kontrak dengan PT JZ, sebuah perusahaan kosmetik, untuk mengiklankan produk kosmetiknya di sosial media. Atas jasanya tersebut, pada bulan Desember 2023 Nona JA menerima penggantian atau imbalan dalam bentuk paket alat-alat kosmetik dari PT JZ. Harga pokok penjualan alat-alat kosmetik diketahui sebesar Rp 10 juta.

Dalam hal ini, Nona JA menerima penghasilan dalam bentuk natura pada bulan Desember 2023 yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21 sebesar Rp 10 juta.

Baca Juga: Ini Daftar Natura atau Kenikmatan yang Dikecualikan dari Objek PPh

Contoh 2

PT JB memberikan jasa pembasmian hama kepada PT JY. Atas jasanya ini, pada bulan Agustus 2023 PT JB menerima penggantian atau imbalan dalam bentuk seperangkat pestisida dan alat-alat pembasmi hama dari PT JY. 

Harga pokok penjualan seperangkat pestisida dan alat-alat pembasmi hama tersebut diketahui sebesar Rp 50 juta.

Dalam hal ini, PT JB menerima penghasilan dalam bentuk natura pada bulan Agustus 2023 yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp 50 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi