KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Unit pelayanan teknis (UPT) di bawah Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kementerian Perindustrian mengalami peningkatan jasa pelayanan kepada pelaku industri di dalam negeri hingga 45% selama tahun 2013-2017. Lonjakan volume pelayanan ini selain didorong oleh pemberlakuan regulasi sertifikasi SNI wajib, juga disebabkan semakin tingginya kesadaran pelaku industri nasional untuk mendapatkan sertifikat jaminan mutu produknya. Kepala BPPI Kemperin Ngakan Timur Antara menjelaskan UPT tersebut mempunyai peranan penting sebagai pelaksana tugas teknis operasional serta tugas teknis penunjang. “Terutama dalam memberikan layanan jasa teknis ke dunia industri dalam bidang pengujian, kalibrasi, inspeksi, sertifikasi, konsultasi, rekayasa, pelatihan, dan kerja sama litbang,” kata Ngakan Timur Antara di dalam keterangan pers, Rabu (20/6).
Jasa layanan Balai Kemperin kepada pelaku industri meningkat 45%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Unit pelayanan teknis (UPT) di bawah Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kementerian Perindustrian mengalami peningkatan jasa pelayanan kepada pelaku industri di dalam negeri hingga 45% selama tahun 2013-2017. Lonjakan volume pelayanan ini selain didorong oleh pemberlakuan regulasi sertifikasi SNI wajib, juga disebabkan semakin tingginya kesadaran pelaku industri nasional untuk mendapatkan sertifikat jaminan mutu produknya. Kepala BPPI Kemperin Ngakan Timur Antara menjelaskan UPT tersebut mempunyai peranan penting sebagai pelaksana tugas teknis operasional serta tugas teknis penunjang. “Terutama dalam memberikan layanan jasa teknis ke dunia industri dalam bidang pengujian, kalibrasi, inspeksi, sertifikasi, konsultasi, rekayasa, pelatihan, dan kerja sama litbang,” kata Ngakan Timur Antara di dalam keterangan pers, Rabu (20/6).