KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jelang libur panjang yang ditetapkan jatuh pada 28 Oktober dan 30 Oktober sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW, Jasa Marga mengantisipasi agar kapasitas parkir pengunjung rest area dibatasi sebesar 50%. Ketum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah mengatakan pihaknya mendukung bila hal itu dilakoni untuk mencegah penyebaran virus COVID-19. "Pembatasan ini sebaiknya juga dibarengi dengan pemberian keringanan pajak, misal pajak reklame atau pajak sewa tempat. Sebab, ini akan berpengaruh pada penurunan omset," jelas Budihardjo saat dihubungi oleh Kontan, Selasa (27/10).
Jasa Marga batasi pengunjung di rest area, Hippindo: Penurunan omzet bisa lebih 50%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jelang libur panjang yang ditetapkan jatuh pada 28 Oktober dan 30 Oktober sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW, Jasa Marga mengantisipasi agar kapasitas parkir pengunjung rest area dibatasi sebesar 50%. Ketum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah mengatakan pihaknya mendukung bila hal itu dilakoni untuk mencegah penyebaran virus COVID-19. "Pembatasan ini sebaiknya juga dibarengi dengan pemberian keringanan pajak, misal pajak reklame atau pajak sewa tempat. Sebab, ini akan berpengaruh pada penurunan omset," jelas Budihardjo saat dihubungi oleh Kontan, Selasa (27/10).