JAKARTA. Meski telah bermitra lebih dari 20 tahun, diam-diam, PT Jasa Marga punya masalah mengganjal dengan PT Bangun Tjipta Sarana. Pengelola jalan tol itu ingin segera mengakhiri kerjasama dalam proyek jalan tol Jakarta - Cikampek yang telah terjalin sejak tahun 1993. Pada 27 Mei lalu, Jasa Marga sudah mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Pekan lalu, sidang perdana sudah berlangsung dan kini masuk tahap mediasi. Dalam gugatannya, Jasa Marga meminta pengadilan membatalkan akta kerjasama bagi hasil pengelolaan jalan tol ruas Cibitung - Cikampek dengan Bangun Ttjipta sebagai investor yang membangun ruas jalan itu. Kuasa hukum Jasa Marga Amir Syamsudin bilang, kliennya telah mengikat perjanjian dengan Bangun Tjipta dalam pembangunan jalan tol ruas Cibitung - Cikampek pada 16 Oktober 1992. Sesuai Akta 109, keduanya sepakat, penghitungan interest rate of return (IRR) proyek jalan tol ini sebesar 18,86%.
Jasa Marga Gugat Bangun Tjipta Sarana
JAKARTA. Meski telah bermitra lebih dari 20 tahun, diam-diam, PT Jasa Marga punya masalah mengganjal dengan PT Bangun Tjipta Sarana. Pengelola jalan tol itu ingin segera mengakhiri kerjasama dalam proyek jalan tol Jakarta - Cikampek yang telah terjalin sejak tahun 1993. Pada 27 Mei lalu, Jasa Marga sudah mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Pekan lalu, sidang perdana sudah berlangsung dan kini masuk tahap mediasi. Dalam gugatannya, Jasa Marga meminta pengadilan membatalkan akta kerjasama bagi hasil pengelolaan jalan tol ruas Cibitung - Cikampek dengan Bangun Ttjipta sebagai investor yang membangun ruas jalan itu. Kuasa hukum Jasa Marga Amir Syamsudin bilang, kliennya telah mengikat perjanjian dengan Bangun Tjipta dalam pembangunan jalan tol ruas Cibitung - Cikampek pada 16 Oktober 1992. Sesuai Akta 109, keduanya sepakat, penghitungan interest rate of return (IRR) proyek jalan tol ini sebesar 18,86%.