KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menanggapi informasi yang beredar berdasarkan siaran pers dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tanggal 7 Januari 2020, Corporate Secretary PT Jasa Marga (Persero) Tbk M Agus Setiawan menyayangkan kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Karyawan PT Jalantol Lingkarluar Jakarta (JLJ) disangkut pautkan dengan ketidakhadiran Direktur Utama Jasa Marga Desi Arryani sebagai saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu. “Undangan Ibu Desi Arryani sebagai saksi bukan dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama Jasa Marga dan tidak terkait dengan kegiatan Jasa Marga. Undangan Ibu Desi Arryani sebagai saksi adalah dalam kapasitasnya sebagai mantan pegawai Waskita Karya, terkait dengan kegiatan Waskita Karya,” jelas Agus dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/1). Agus juga menegaskan, Jasa Marga sebagai good corporate citizen selalu kooperatif membantu KPK dalam melaksanakan tugasnya.
Jasa Marga (JSMR) angkat bicara atas kasus PHK karyawan JalanTol LingkarLuar Jakarta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menanggapi informasi yang beredar berdasarkan siaran pers dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tanggal 7 Januari 2020, Corporate Secretary PT Jasa Marga (Persero) Tbk M Agus Setiawan menyayangkan kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Karyawan PT Jalantol Lingkarluar Jakarta (JLJ) disangkut pautkan dengan ketidakhadiran Direktur Utama Jasa Marga Desi Arryani sebagai saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu. “Undangan Ibu Desi Arryani sebagai saksi bukan dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama Jasa Marga dan tidak terkait dengan kegiatan Jasa Marga. Undangan Ibu Desi Arryani sebagai saksi adalah dalam kapasitasnya sebagai mantan pegawai Waskita Karya, terkait dengan kegiatan Waskita Karya,” jelas Agus dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/1). Agus juga menegaskan, Jasa Marga sebagai good corporate citizen selalu kooperatif membantu KPK dalam melaksanakan tugasnya.