KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Jasa Marga Tbk (
JSMR) memberikan tanggapan terkait rencana pemerintah untuk mengalihkan saham kepemilikan BUMN di PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Asal tahu saja, pengalihan itu disebut sebagai bagian dari skema restrukturisasi pembiayaan proyek kereta cepat Whoosh. Porsi kepemilikan Indonesia saat ini ada di kisaran 60% pada PT KCIC, dengan 40% sisanya dimiliki konsorsium asal China.
Kepemilikan Indonesia di PT KCIC dipegang oleh dipegang oleh PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI), yang merupakan konsorsium beranggotakan PT Kereta Api Indonesia (KAI), WIKA, PT Jasa Marga Tbk (JSMR), dan PT Perkebunan Nusantara VIII. Di PSBI, JSMR mengempit sahamnya 7,08% per kuartal I 2026.
Baca Juga: Saham WIKA dan JSMR Berpotensi Terangkat Usai Beban KCIC Dialihkan kepada Kemenkeu Trias Andriyanto, Corporate Secretary & Chief Administration Jasa Marga mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik langkah strategis Pemerintah dalam memperkuat tata kelola dan keberlanjutan KCIC melalui PT PSBI. “Sebagai pemegang saham minoritas sebesar 7,08% di PSBI, JSMR selalu berkomitmen memenuhi kewajiban pemegang saham dengan tetap mengedepankan prinsip
Good Corporate Governance (GCG) untuk memastikan kondisi keuangan serta kinerja Perseroan tetap solid dan sehat,” ujarnya kepada Kontan, Jumat (7/8/2026). Terkait dengan rencana restrukturisasi yang sedang berkembang, JSME akan terus berkoordinasi secara intensif dengan Pemerintah dan para pemangku kepentingan terkait. Pada kuartal I-2026, JSMR membukukan pendapatan Rp 5,1 triliun atau tumbuh 10,4% YoY. Namun laba bersih JSMR terkoreksi 16,5% YoY menjadi Rp 774,66 miliar di periode ini.
Baca Juga: Wijaya Karya (WIKA) Buka Suara Soal Rencana Kemenkeu Ambil Alih Saham Whoosh Fokus utama Jasa Marga saat ini tetap pada optimalisasi bisnis inti di sektor jalan tol, yakni pengoperasian dan pengembangan jalan tol, untuk menjaga kinerja yang sehat dan memberikan nilai tambah yang berkelanjutan bagi pemegang saham. “Informasi terkini terkait aksi korporasi maupun dampaknya terhadap Perseroan akan disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi,” ungkapnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News