KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2021 tentang perubahan keempat atas peraturan pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Jalan Tol mewajibkan badan usaha jalan tol mengalokasikan lahan tempat istirahat dan pelayanan (TI) atau rest area sebesar 30% khusus untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Menanggapi hal tersebut, PT Jasa Marga Tbk (JSMR) pun mendukung rencana tersebut. Pihaknya menilai, dengan aturan tersebut maka akan saling melengkapi. "Kami setuju dengan aturan tersebut, sehingga menimbulkan simbiosis saling melengkapi antara UMKM dan non UMKM, serta UMKM dapat belajar penyajian dan kebersihan. Rest area juga akan lebih beragam produknya untuk melayani pelanggan tol dengan tingkat kebutuhan dan kemampuan yang beragam pula," kata Direktur Utama Jasa Marga Subakti Syukur kepada Kontan.co.id, Selasa (23/2).
Jasa Marga (JSMR) dukung aturan alokasi lahan rest area 30% untuk UMKM
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2021 tentang perubahan keempat atas peraturan pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Jalan Tol mewajibkan badan usaha jalan tol mengalokasikan lahan tempat istirahat dan pelayanan (TI) atau rest area sebesar 30% khusus untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Menanggapi hal tersebut, PT Jasa Marga Tbk (JSMR) pun mendukung rencana tersebut. Pihaknya menilai, dengan aturan tersebut maka akan saling melengkapi. "Kami setuju dengan aturan tersebut, sehingga menimbulkan simbiosis saling melengkapi antara UMKM dan non UMKM, serta UMKM dapat belajar penyajian dan kebersihan. Rest area juga akan lebih beragam produknya untuk melayani pelanggan tol dengan tingkat kebutuhan dan kemampuan yang beragam pula," kata Direktur Utama Jasa Marga Subakti Syukur kepada Kontan.co.id, Selasa (23/2).