KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) menilai bahwa Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum akan berdampak positif bagi kegiatan investasi jalan tol di Indonesia. Direktur Utama Jasa Marga Subakti Syukur menyebut, selama ini sumber dana pembiayaan pengadaan tanah telah disediakan oleh negara melalui Kementerian Keuangan atau Lembaga Manajemen Aset Keuangan Negara lewat mekanisme dana talangan atau pembayaran langsung. Namun, seiring dengan berlakunya PP No. 19 Tahun 2021 maka akan memberikan kepastian proses pengadaan tanah sehingga jangka waktu pembebasan tanah dapat diselesaikan lebih cepat dan terukur. “Alhasil kegiatan pengoperasian jalan tol dapat segera terlaksana dan dimanfaatkan oleh masyarakat,” tutur dia, Jumat (23/4).
Jasa Marga (JSMR) sebut PP No. 19/2021 berdampak positif bagi investasi jalan tol
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) menilai bahwa Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum akan berdampak positif bagi kegiatan investasi jalan tol di Indonesia. Direktur Utama Jasa Marga Subakti Syukur menyebut, selama ini sumber dana pembiayaan pengadaan tanah telah disediakan oleh negara melalui Kementerian Keuangan atau Lembaga Manajemen Aset Keuangan Negara lewat mekanisme dana talangan atau pembayaran langsung. Namun, seiring dengan berlakunya PP No. 19 Tahun 2021 maka akan memberikan kepastian proses pengadaan tanah sehingga jangka waktu pembebasan tanah dapat diselesaikan lebih cepat dan terukur. “Alhasil kegiatan pengoperasian jalan tol dapat segera terlaksana dan dimanfaatkan oleh masyarakat,” tutur dia, Jumat (23/4).