KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) menilai bahwa Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum akan berdampak positif bagi kegiatan investasi jalan tol di Indonesia. Direktur Utama Jasa Marga Subakti Syukur menyebut, selama ini sumber dana pembiayaan pengadaan tanah telah disediakan oleh negara melalui Kementerian Keuangan atau Lembaga Manajemen Aset Keuangan Negara lewat mekanisme dana talangan atau pembayaran langsung. Namun, seiring dengan berlakunya PP No. 19 Tahun 2021 maka akan memberikan kepastian proses pengadaan tanah sehingga jangka waktu pembebasan tanah dapat diselesaikan lebih cepat dan terukur. “Alhasil kegiatan pengoperasian jalan tol dapat segera terlaksana dan dimanfaatkan oleh masyarakat,” tutur dia, Jumat (23/4).
Subakti juga menilai, kehadiran beleid tersebut diyakini mampu memberikan solusi terhadap permasalahan lahan yang berkaitan dengan lahan instansi. Baca Juga: Tahun ini, Jasa Marga (JSMR) alokasikan capex Rp 7,75 triliun Ia pun menyarankan adanya percepatan penyusunan peraturan-peraturan turunan dari UU No. 11 Tahun 2020 atau UU Cipta Kerja dan PP No. 19 Tahun 2021 di masing-masing instansi yang berkaitan, baik peraturan kementerian terkait, peraturan gubernur, peraturan bupati, peraturan walikota, dan sebagainya.