KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memutuskan untuk melarang mudik mulai 24 April 2020. Dengan adanya kebijakan tersebut, pemerintah pun memutuskan akan melakukan penyekatan atau membatasi jalan-jalan arteri hingga jalan tol. PT Jasa Marga Tbk (JSMR) pun mengatakan kesiapannya untuk menjalankan arahan pemerintah. Perusahaan pelat merah ini pun masih menunggu dasar hukum terkait larangan mudik ini. "Terkait dengan implementasinya, kami dari Jasa Marga siap melaksanakan kebijakan pemerintah. Untuk teknisnya kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan maupun dengan pihak Korlantas Polri dalam rangka melakukan pembatasan di ruas jalan tol," ujar Division Head Regional Jasamarga Metropolitan Tollroad Reza Febriano, Rabu (22/4).
Jasa Marga (JSMR) siap lakukan pembatasan jalan tol setelah mudik dilarang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memutuskan untuk melarang mudik mulai 24 April 2020. Dengan adanya kebijakan tersebut, pemerintah pun memutuskan akan melakukan penyekatan atau membatasi jalan-jalan arteri hingga jalan tol. PT Jasa Marga Tbk (JSMR) pun mengatakan kesiapannya untuk menjalankan arahan pemerintah. Perusahaan pelat merah ini pun masih menunggu dasar hukum terkait larangan mudik ini. "Terkait dengan implementasinya, kami dari Jasa Marga siap melaksanakan kebijakan pemerintah. Untuk teknisnya kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan maupun dengan pihak Korlantas Polri dalam rangka melakukan pembatasan di ruas jalan tol," ujar Division Head Regional Jasamarga Metropolitan Tollroad Reza Febriano, Rabu (22/4).