KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) melakukan likuidasi alias menutup salah satu anak usahanya, PT Jalantol Lingkarluar Jakarta. Melansir keterbukaan informasi tanggal 24 Februari, PT Jalantol Lingkarluar Jakarta merupakan anak usaha JSMR dengan kepemilikan saham perseroan di dalamnya sebesar 99,99%. Corporate Secretary and Chief Administration Officer JSMR, Ari Wibowo mengatakan, JSMR dan Induk Koperasi Karyawan Jasa Marga telah mengambil keputusan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Jalantol Lingkarluar Jakarta pada tanggal 8 Mei 2024.
Baca Juga: Sejumlah Analis Rekomendasikan Beli Saham JSMR, Berikut Alasannya RUPSLB tersebut memutuskan dua hal utama. Pertama, melakukan penutupan pada PT Jalantol Lingkarluar Jakarta, melalui mekanisme pembubaran yang diikuti dengan likuidasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Kedua, menunjuk likuidator terkait pembubaran PT Jalantol Lingkarluar Jakarta, yaitu atas nama Richard Yapsunto, S.H., LL.M, dan konsultan terkait sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku. Menindaklanjuti hasil RUPSLB tersebut di atas, para pemegang saham pada tanggal 24 Februari 2025 telah menandatangani Berita Acara Sirkuler Keputusan Para Pemegang Saham PT Jalantol Lingkarluar Jakarta. Baca Juga: Jasa Marga (JSMR) Terus Perbanyak SPKLU di Rest Area Travoy Lewat penandatanganan itu, para pemegang saham memutuskan menerima laporan pertanggungjawaban likuidator. “Sisa harta kekayaan sebesar Rp 19,25 miliar akan diserahkan kepada para pemegang saham sesuai proporsi kepemilikan,” ujarnya dalam keterbukaan informasi tersebut.