Jasa Marga keluarkan Rp 14 miliar untuk lampu tol



JAKARTA. PT Jasa Marga Tbk (JSMR) mengklaim telah menghabiskan anggaran sebesar Rp 14 miliar untuk memperbaiki penerangan tol dalam kota (Cawang-Tomang-Grogol-Pluit) sehingga memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM). Direktur Operasional, Hasanuddin menjelaskan uang Rp 14 miliar digunakan untuk mengganti 1.800 titik lampu disepanjang ruas Cawang-Pluit ini. "Kami menyambut baik penundaan kenaikan tarif tol yang dilakukan pemerintah sebelumnya, sehingga kami memperbaikinya untuk memenuhi SPM," ujar Hasanuddin, Jumat (29/11). Hasanuddin menjelaskan sebelumnya banyak lampu yang padam sehingga penerangan kurang dikarenakan baterai lampu yang menggunakan teknologi sinar matahari (solar cell) banyak yang hilang.

Nah kedepannya, untuk mengantisipasi jika tidak ada sinar matahari untuk mengisi daya baterai, maka bisa dilakukan lewat listrik.  Untuk sementara ini kedu aenegri tersebut dikombinasikan dan sudah dicek sebulan terakhir ini cukup stabil. Sementara itu, Sekretaris Perusahaan dan Direktur Keuangan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP), Indrawan Sumantri menambahkan, kenaikan tarif tol Cawang-Priok, termasuk Cawang-Pluit seharusnya sudah dinaikkan bersamaan dengan 13 ruas tol lainnya pada Oktober 2013 lalu.

Namun hal itu tertunda karena menurut Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) ruas tol Cawang-Pluit belum dipenuhinya SPM sehingga kenaikan tarifnya ditunda.


Akibat penundaan kenaikan tarif itu, Indrawan mengaku operator tol mengalami potensi kehilangan pendapatan yang cukup besar. “Kami perkirakan kehilangan pendapatan sekitar Rp 250 juta per hari. Jadi, tinggal hitung saja jika penundaan sampai dua bulan,” ujarnya.

Seperti diketahui bahwa ruas tol dalam kota yang memiliki panjang mencapai 50,60 km itu dioperasikan oleh dua perusahaan yakni Jasa Marga dan Citra Marga Nusaphala Persada.

Berdasarkan UU No 38/2004 tentang Jalan serta Peraturan Pemerintah No 15/2005 tentang Jalan Tol jo PP No 43/2013 menjelaskan bahwa penyesuaian tarif tol berlaku setiap dua tahun sekali. Regulasi tersebut menyebutkan evaluasi dan penyesuaian tarif tol dapat dilakukan berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan